MERAYAKAN Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada dasarnya bukan persoalan yang perlu dipertentangkan secara berlebihan di kalangan umat Islam. Muhammadiyah, misalnya, memandang perayaan kemerdekaan sebagai bagian dari muamalah duniawiyah yang hukum asalnya boleh selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat. Upacara bendera pun dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada jasa pahlawan, bukan ibadah atau penyembahan kepada simbol negara.
Namun, persoalan fikih tidak berhenti pada pertanyaan: boleh atau tidak boleh. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting, terutama ketika perayaan menggunakan uang publik: apakah cara kita merayakan kemerdekaan sudah sesuai dengan skala prioritas dalam Islam?
Di sinilah diperlukan apa yang dapat disebut sebagai fiqh perayaan. Sebuah kegiatan mungkin secara hukum asalnya mubah, tetapi cara pelaksanaannya dapat berubah ketika di dalamnya terdapat pemborosan, kemewahan yang tidak perlu, mengabaikan kebutuhan masyarakat, atau penggunaan anggaran yang tidak proporsional.
Islam tidak melarang kegembiraan. Bahkan kegembiraan atas kemerdekaan, mengenang perjuangan para pahlawan, mempererat persaudaraan dan menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dapat menjadi sesuatu yang positif. Tetapi Islam juga mengingatkan agar kegembiraan tidak berubah menjadi israf dan tabdzir. Muhammadiyah secara khusus juga mengingatkan agar perayaan HUT RI tidak terjerumus pada pemborosan dan kegiatan yang sia-sia.
Karena itu, ketika pemerintah daerah atau lembaga publik mengalokasikan anggaran untuk upacara, pawai, panggung hiburan, dekorasi, seragam, konsumsi dan berbagai seremoni kemerdekaan, pertanyaannya bukan sekadar berapa besar anggarannya. Pertanyaan fikihnya adalah: apakah pengeluaran itu benar-benar memberi maslahat yang sebanding dengan biayanya?
Misalnya, jika sebuah daerah menghabiskan miliaran rupiah untuk seremoni, sementara pesantren kekurangan ruang belajar, madrasah kesulitan membayar kebutuhan operasional, guru mengaji kekurangan insentif, perpustakaan sekolah minim buku, atau anak-anak miskin kesulitan mendapatkan pendidikan, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi moral terhadap skala prioritas anggarannya.
Tidak semua rupiah yang dibelanjakan untuk perayaan otomatis menjadi mubazir. Pemerintah tetap membutuhkan seremoni kenegaraan, simbol kebangsaan dan kegiatan yang membangun kohesi sosial. Bahkan perayaan dapat menjadi sarana pendidikan sejarah dan nasionalisme. Persoalannya adalah ketika unsur seremoni mengambil porsi terlalu besar sementara kebutuhan dasar masyarakat justru dikesampingkan.
Dalam fikih terdapat prinsip bahwa kemaslahatan yang lebih besar harus didahulukan daripada kemaslahatan yang lebih kecil. Dengan logika itu, membangun fasilitas pendidikan, membantu anak yatim, memperkuat pesantren, memperbaiki madrasah, menyediakan layanan kesehatan atau membantu kelompok miskin tentu memiliki bobot kemaslahatan yang berbeda dengan memperbesar dekorasi panggung atau memperpanjang daftar acara seremonial.
Di sinilah fiqh anggaran publik menjadi penting. Uang negara bukan uang pribadi pejabat. Ia merupakan amanah masyarakat. Karena itu, penggunaan anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan, manfaat, proporsionalitas, transparansi dan pertanggungjawaban, bukan sekadar keinginan untuk membuat sebuah perayaan terlihat spektakuler.
Ukuran keberhasilan perayaan kemerdekaan semestinya juga diubah. Bukan siapa yang membuat panggung paling megah, pawai paling panjang atau dekorasi paling mahal, tetapi siapa yang mampu menjadikan momentum kemerdekaan sebagai jalan menghadirkan manfaat paling besar bagi masyarakat.
Bahkan sebuah perayaan dapat dibuat lebih Islami tanpa harus kehilangan semangat kebangsaan. Sebagian anggaran dapat diarahkan untuk beasiswa anak miskin, bantuan buku untuk madrasah, renovasi ruang belajar pesantren, penguatan TPA, pelayanan sosial, pemeriksaan kesehatan gratis atau kegiatan pendidikan sejarah kemerdekaan bagi generasi muda.
Lalu kapan kemeriahan berubah menjadi dosa kolektif? Tidak tepat menetapkan bahwa setiap perayaan besar otomatis dosa. Tetapi jika terdapat pemborosan yang nyata, penggunaan uang publik tanpa maslahat yang memadai, pengabaian kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, atau kegiatan yang mengandung unsur haram, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal selera. Di titik itu, para pengambil keputusan harus mempertanggungjawabkan pilihan tersebut secara moral dan agama.
Kemerdekaan seharusnya tidak hanya dirayakan dengan mengibarkan bendera, tetapi juga dengan membebaskan masyarakat dari kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan. Jika miliaran rupiah mampu menghasilkan pesta satu hari tetapi tidak mampu menghasilkan perubahan bagi pendidikan anak-anak selama bertahun-tahun, kita patut bertanya kembali: sebenarnya apa yang sedang kita rayakan?
Fiqh perayaan akhirnya mengajarkan satu hal sederhana: boleh merayakan, tetapi jangan kehilangan prioritas. Kemerdekaan layak disyukuri, tetapi rasa syukur yang paling bermakna bukanlah kemeriahan yang menghabiskan anggaran, melainkan kemeriahan yang melahirkan kemaslahatan.**
