BALI – Kabar baik datang dari Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali, Jumat (6/9), di mana enam produk unggulan Sulawesi Tengah tengah diproses untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis (IG).
Hal tersebut disampaikan oleh Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang menyebutkan bahwa pihaknya sedang mendampingi proses pendaftaran produk-produk tersebut.
Produk-produk yang sedang dalam tahap pendaftaran antara lain Cengkeh Tolitoli, Bawang Goreng Palu, Ubi Tomundo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Asaan Banggai, dan Durian Nambo Banggai.
“Kita sudah mendaftarkan enam produk IG di Sulteng, dan saat ini sedang dalam proses pendampingan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Semoga segera dapat berlabel IG,”kata Hermansyah.
Sulawesi Tengah sendiri sebelumnya telah memiliki beberapa produk yang terlindungi sebagai IG, seperti Tenun Nambo dari Kabupaten Banggai, Ikan Sidat Marmorata dari Kabupaten Poso, dan Tenun Ikat dari Kabupaten Donggala. Produk-produk ini telah dikenal luas dan berhasil menarik perhatian internasional, bahkan mendapat apresiasi dari tokoh-tokoh seperti Elon Musk, CEO Tesla Inc.
Perlindungan sebagai IG memberikan banyak manfaat, termasuk meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat merek, mendorong ekspor, serta melindungi dan melestarikan budaya lokal. “Dengan perlindungan IG, produk kita semakin dikenal dan dipercaya konsumen,” tutup Hermansyah di hadapan Direktur Jenderal KI, Min Usihen, serta jajaran pimpinan Kemenkumham.
Reporter :**/IKRAM