Empat Tahun Tinggal di Huntara, Penyintas Adukan Nasib ke DPRD Sulteng

oleh -
Aksi teaterikal Udin melukis diatas baliho bekas depan kantor DPRD Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (9/1). Foto : IKRAM

PALU- Puluhan warga tergabung dalam Forum Penyintas Layana mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka datang dengan berjalan kaki dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Jalan Yojokodi menuju kantor di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu tersebut, Senin (9/1).

Penyintas diterima anggota DPRD Sulteng Alimudin Pa’ada dan Rosmini Batalipu, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota dan Provinsi.

Kedatangan penyintas bencana 2018 silam lebih dominan ibu dan anak, serta lanjut usia (lansia). Mereka mengadukan nasib, selama empat tahun belum mendapatkan hunian tetap, masih tinggal di Huntara yang sudah tidak layak huni. Kini mereka diperhadapkan pemilik lahan yang ingin mengambil alih lahan tersebut.

Dua blok hunian sementara tempat mereka tinggal sudah dibongkar pemilik lahan. Setelah melalui berbagai upaya negosiasi dan komunikasi melibatkan pihak-pihak terkait, disepakati Pemkot Palu bersedia membangun hunian bila ada lokasi.

Lokasi hunian sudah didapatkan seluas 15.190 M2 dengan harga Rp25 ribu permeter, sehingga bila ditotal Rp379.750 juta. Permasalahan timbul penyintas tidak memiliki uang membeli lahan.

“Sesama penyintas lalu urunan donasi setiap Kepala Keluarga (KK) tinggal di Huntara sebelumnya 77 KK, tapi selama proses sisa 64 KK setiap KK dibebankan membayar Rp42 ribu, sehingga terkumpul Rp2,5 juta dan Rp2,6 juta hasil urunan anggota LBH Sulteng, sehingga terkumpul Rp5,1 Juta, sebagai tanda jadi kepada pemilik lahan untuk mengikat dengan batas waktu enam bulan sudah di lunasi,” kata Koordinator Penyintas Layana Indah, Asiz.

Olehnya kata dia, sisa pembayaran itulah pihaknya memminta tolong mencarikan solusi datang mengadu ke anggota dewan terhormat.

“Jadi lahan sudah ada harganya Rp379.750.000. Adakah solusi dari DPR Sulteng atas permasalahan tersebut?” kata advokat penyintas Agus Salim atau lebih dikenal Agus Dandang.

Hal lainnya disampaikan perwakilan LBH Sulteng Ahmar Welang. Lokasi sebagian perbukitan itu membutuhkan alat berat untuk meratakan lahan.

Mendengar hal tersebut, Alimudin Paada mengatakan, sebenarnya DPRD sudah menganggarkan bantuan ke Pemkot, tapi bila hal itu (dana untuk penyintas) diperlukan, maka wali kota harus mengajukannya kembali ke DPRD, sembari menunggu prosesnya. Ia sendiri menyumbang sebesar Rp2,5 juta sebagai urunan.

“Insya Allah penggalangan dana ini juga disampaikan ke anggota dewan lainnya,”ucapnya.

Terkait lahan lokasi hunian yang meminta diratakan dengan alat berat, Ia juga telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Sulteng meminjam alat berat, namun harus ada permintaan dari BPBD Kota Palu.

“Jadi alat beratnya BPBD Sulteng ada, hanya diminta melalui BPBD Kota Palu,” pungkasnya.

Sebelum menemui anggota DPRD, penyintas melakukan orasi dan aksi teatrikal melukis di atas baliho bekas di depan kantor DPRD.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG