Eksekutor Kejaksaan Tolitoli Tangkap Koruptor Perluasan Sawah di Mamuju

oleh -
DPO Saharuddin ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Tolitoli di rumah kediamannya, di di Dusun Bayor, Lorong Mandar, Desa Bayor, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (18/5). Foto: Dok . Humas Tolitoli

SULBAR – Daftar pencarian orang (DPO) Saharuddin terpidana kasus dugaan korupsi perluasan sawah Dinas tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tolitoli 2013 ditangkap tim eksekutor kejaksaan Tolitoli di Dusun Bayor, Lorong Mandar, Desa Bayor, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (18/5).

Dalam kegiatan eksekusi, jaksa eksekutor, di backup oleh tim intelijen kejari Tolitoli dan Putu Arta dan arman anggota Intel kejaksaan negeri Mamuju.

Saharuddin merupakan DPO kejaksaan sejak 2016, setelah kasasi diajukannya di tolak Mahkamah Agung (MA). Ia divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara, membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald mengatakan, tim eksekusi dari kejari Tolitoli tiba di sekitar Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan Kendaraan roda 4,sekitar Pukul 04.50 WITA, Rabu (17/5).

“Sebelumnya tim eksekusi telah mendapat informasi mengenai keberadaan terpidana di Mamuju,”ucap Ronald dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Kamis (18/5).

Tim eksekusi ucap dia, bergerak menuju tempat diduga merupakan tempat tinggal terpidana untuk melakukan pengintaian.

“Tim eksekutor berhasil menemukan terpidana di rumahnya dan menjelaskan bahwa perkara pidana dilakukan oleh terpidana sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) dan dibawa ke Tolitoli untuk dieksekusi ke lapas Tolitoli,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG