Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong yang diajukan Amrulah Almahdali-Yufni Bungkundapu, sekaligus memutuskan paslon nomor urut 1 Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (Sabar) sebagai peraih suara terbanyak.
Terkait hal tersebut, Rizal, S.Sos selaku tim sukses salah satu pasangan calon, menyatakan, dengan selesainya putusan MK dan ditindaklanjuti oleh KPU melalui rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, mengimbau kepada seluruh masyarakat Parigi Moutong untuk mendukung calon terpilih serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
“Demi kemajuan Parigi Moutong yang sama-sama kita cintai,” katanya.
Dia selaku putra Parigi Moutong juga meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang bisa memecah belah persatuan yang secara langsung akan menghambat pembangunan Kabupaten Parigi Moutong kedepan.
Saat ini, kata dia, tidak boleh lagi ada istilah kalah dan menang, karena siapapun yang terpilih memimpin kedepan, adalah pilihan rakyat Parigi Moutong. Dia pun mengharapkan kepada semua pihak untuk bersatu mendukung pemerintahan kedepan, sehingga terwujud Kabupaten Donggala yang aman dan damai serta lebih maju dan bisa bersaing dengan daerah lain di Indonesia. ***