PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap AS, Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020.
“Sekretaris Bawaslu akan diperiķsa sebagai tersangka pada hari Senin, 9 September 2024,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, kepada Media Alkhairaat, Kamis (05/09).
AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng.
Penetapan tersangka AS berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditanda tangani Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay