PALU- Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Poso, tahun 2015 senilai Rp216 juta dengan terdakwa Charles Sebukita selaku penyedia bahan bangunan.
Kepala Hubungan masyarakat (Humas), PN Palu,Lilik Sugihartono, Senin,(7/8) mengatakan, kasus dugaan korupsi BSPS,Kabupaten Poso teregister dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal, terdakwa Charles Sebukita.
Lilik Sugihartono mengatakan, pihaknya telah menunjuk Made Sukanada sebagai ketua majelis,Jult.M.Lumban Gaol dan Darmansyah sebagai hakim anggota akan menyidangkan dan menangani kasus tersebut.
Dia menambahkan, berdasarkan dakwaan, tahun 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lewat Dinas Perumahan dan Kebersihan, Kabupaten Poso memberikan BSPS kepada 10 desa, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan nilai anggaran Rp.3.365 miliar.
“Adapun desa penerima bantuan BSPS diantaranya, Desa Olomokunde, Pancasila, Toini dan Desa Sa’atu,” kata Lilik Sugihartono.
Ia menuturkan, setelah melalui tahapan, ditunjuklah toko yang akan menyalurkan bahan bangunan kepada penerima bantuan. Terdakwa dalam memberikan harga tidak melakukan survey harga bangunan dan bukanlah pemilik toko bangunan sebenarnya. Toko itu milik pamanya.
Lilik mengatakan, terdakwa telah menerima dana Rp1 milair lebih, dana yang telah disalurkan Rp878 juta lebih kepada penerima bantuan. Sisanya Rp 216 juta lebih dipergunakan untuk kepentinganya sendiri.
Akibat perbuatanya Negara mengalami kerugian Rp216 juta, diancam dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.