PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan guna mengatasi dampak aktivitas kendaraan angkutan berat di daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (13/05).
Konsultasi itu dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua I DPRD Arnila Hi. Moh. Ali, serta pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulteng, di antaranya Dandy Adhi Prabowo, Musliman, Suardi, Royke W. Kaloh, dan Marthen Tibe.
Rombongan DPRD diterima Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Imelda Sormin bersama jajaran.
Ranperda tersebut disusun sebagai respons atas tingginya aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan yang menggunakan jalan umum di Sulawesi Tengah dan dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan jalan, gangguan keselamatan lalu lintas, hingga dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat.
Dalam pembahasan, DPRD menekankan pentingnya pengaturan yang lebih tegas terhadap operasional kendaraan angkutan hasil produksi agar tidak terus membebani infrastruktur daerah.
“Ranperda ini bertujuan menciptakan tata kelola penggunaan jalan yang tertib, aman, dan berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” demikian salah satu poin pembahasan dalam konsultasi tersebut.
Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi, di antaranya pengaturan jalur dan jam operasional kendaraan angkutan, kewajiban pembangunan jalan khusus, pengendalian muatan kendaraan, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan jalan umum.
Selain itu, dalam rapat konsultasi juga muncul rekomendasi agar Ranperda tersebut diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan, lalu lintas, pertambangan, perkebunan, dan tata ruang. ***

