DPRD Sigi Masuk Masa Reses

oleh -
Kasubag Humas DPRD Sigi Hilda Wahyuni

SIGI – Pelaksanaan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi mulai dilakukan. Reses tersebut dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil), mereka masing-masing.

Kasubag Humas DPRD Sigi Hilda Wahyuni, Selasa (27/10) mengatakan, reses tersebut mulai dilaksanakan Senin 26 sampai dengan 31 Oktober 2020 mendatang.

“Reses dilaksanakan selama enam hari kedepan, yang dimulai Senin 26 Oktober 2020. Yang mana 30 anggota DPRD Sigi itu turun ke Dapilnya masing untuk menyerap aspirasi masyarakat,” kata Hilda.

Hilda menambahkan, kegiatan serap aspirasi rakyat atau reses tersebut merupakan hasil dari rapat Badan Musyawarah (Bamus).

BACA JUGA :  Ahmad Ali Instruksikan Tim Sukses dan Relawan Tetap Fokus di Tujuan Menang

Dia menambahkan, pelaksanaan reses masa persidangan pertama tahun sidang 2020-2021 di tengah pandemi Covid-19 saat ini, anggota DPRD dipastikan tetap menerapkan disiplin prokes.

“Sejumlah aturan yang diterapkan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akan diterapkan, seperti mencuci tangan sebelum masuk, memakai masker dan jaga jarak setiap dalam pertemuan dengan konstituen anggota dewan,” jelasnya. 

Reporter: Hady
Editor: Nanang