PALU – Pemerintah Kota Palu (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun 2022.

Penetapan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD, dengan agenda Pendapat Akhir Wali Kota Palu atas Ranperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis (22/09).

Sebelum penandatangana  berita acara persetujuan Ranperda tersebut, Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A Lamadjido menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan atas saran dan pendapat dari Panitia Khusus (Pansus) untuk mewujudkan kesempurnaan dari Ranperda yang dimaksud, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

“Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada yang terhormat seluruh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut,” katanya.

Ranperda tentang APBD-P tahun anggaran 2022 yang telah disetujui bersama ini, lanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk dievaluasi sekaligus mendapat nomor registrasi Perda sebelum diundangkan.

“Terima kasih pula saya sampaikan kepada rekan-rekan pejabat eksekutif dan tim anggaran pemerintah daerah yang telah turut serta membahas bersama, dan memberikan penjelasan serta bahan kelengkapan yang dibutuhkan selama dalam proses pembahasan Ranperda tersebut,” tandasnya. (YAMIN)