SIGI – DPRD Kabupaten Sigi dan Pemkab Sigi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, setelah DPRD Sigi menyetujui penetapan APBD tahun 2019, untuk dijadikan lembaran negara Peraturan daerah (Perda) Pemkab Sigi.
Kasubag Humas Sekretariat DPRD Sigi Hilda Wahyuni, Rabu (22/07) mengatakan, penandatanganam dokumen tersebut dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, dan Bupati Sigi Mohamad Irwan, serta Wakil Ketua DPRD Sigi Rahmat Saleh yang mendampingi penyerahan dokumen negara itu.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dalam laporan Banggar melalui Sekwan Surya Indragni menyatakan, “penetapan ini berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap realisasi pendapatan, realisasi belanja, realisasi pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran, maupun batang tubuh Raperda, dengan hasil pembahasan menerima dan menyetujui dengan beberapa catatan penyempurnaan.”
Dalam laporan Banggar tersebut, juga memberikan apresiasi atas pencapaian opini WTP dari BPK RI perwakilan Sulteng, yang telah diraih oleh Pemda Kabupaten Sigi.
Sementara itu Bupati Sigi, menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pandangan dan saran yang diberikan, sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi. (hady)