PALU-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Kota Palu.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MJ (48), warga Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, pada Sabtu (6/9) lalu, sekitar pukul 18.38 WITA.
Penangkapan berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.
Tim gabungan Unit 1 dan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu-sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Luwuk, menggunakan jasa rental angkutan.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, Selasa (9/9).
Dalam penggeledahan disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu-sabu ukuran sedang seberat bruto 30,42 gram, tiga paket sabu-sabu ukuran kecil, satu bungkus rokok merek Red Bold dijadikan wadah sabu, dan satu unit handphone.
“Saat diinterogasi, JM mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,” tegas Sembiring.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, menginterogasi tersangka secara intensif, dan melakukan gelar perkara.***