PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merevisi surat edaran Bupati tentang percepatan penuntasan vaksinasi khususnya peserta didik.
Setelah adanya pertemuan bersama Ombudsman yang meminta penjelasan pada poin enam, peserta didik yang belum mendapat vaksin dosis satu dan dua tidak diizinkan menerima Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor).
menyampaikan hasil pertemuan bersama Ombudsman Sulawesi Tengah terkait permintaan klarifikasi mengenai Surat Edaran Bupati Parimo tentang percepatan penuntasan Vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta didik pada poin ke enam.
Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar, Ibrahim menyampaikan, Ombudsman tidak bermaksud menghalang-halangi Pemkab Parimo dalam percepatan vaksinasi, hanya saja terdapat poin enam yang menyebabkan polemik bagi wali murid dan dianggap tidak memberikan hak- hak anak sebagi peserta didik.
“Kami sudah memberikan penjelasan terkait kondisi pertama saat surat edaran itu dikeluarkan,” ungkapnya saat dihubungi, Ahad (19/06)
Dalam surat edaran dikeluarkan, pihaknya mengaku dituntut memprioritaskan keselamataan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik untuk dilakukan vaksinasi.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut baik dikbud dan Ombudsman menemukan kesepakatan, dimana Pemkab Parimo dapat membuat kembali surat edaran sesuai kondisi saat ini.
Ia menambahkan, Pemkab telah menerbitkan surat edaran terbaru tentang penuntasan vaksinasi Coid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik dalam penyesuaian pembelajaran di masa pandemi.
“Dalam surat edaran terbaru, masih sesuai kesepakatan bersama Ombudsman dimasukan poin bagi orang tua/ wali peserta didik diberikan pilihan, anak yang telah divaksinasi minimal dosis satu dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) , dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anak yang belum divaksinasi,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin