SULBAR – Kepala Desa (Kades) Sibayu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, inisial HJ dan istrinya HR, telah ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotikan Nasional (BNN) Sulawesi Barat (Sulbar).
Penetapan tersangka ini disampaikan pihak BNN Sulbar saat konferensi pers, Jumat (13/06) kemarin.
Kades Sibayu sendiri tengah menjadi sorotan dalam kasus narkoba. Ia ditangkap oleh BNN Sulbar di kediamannya, di Sibayu bersama sang istri.
Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan oleh BNN Sulbar. Sebelumnya, BNN Sulbar telah mengamankan 9 tersangka lainnya.
Menurut Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar, Kombes Pol Dilia Try Rahayu Serta Ningrum, Kades Sibayu dan istrinya diduga kuat menjadi pengendali peredaran sabu di Sulbar dan Sulteng.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Donggala, Fauziah Yusuf yang dihubungi media ini, Sabtu (14/06), mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti status Kades Sibayu apabila sudah ada surat resmi dari BNN Sulbar
Sementara itu, Camat Balaesang, Asrun, kepada media ini, mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait Kades Sibayu.
Pihaknya juga masih mengaku menunggu petunjuk teknis dari DPMD Kabupaten Donggala.
Camat Asrun juga mengaku kaget mendengan kabar penangkan Kades Sibayu bersama istrinya terkait kasus narkoba. Saat itu, kata Asrun, ia menerima informasi penangkapan Kades Sibayu dari Kapolres Balaesang.
“Saya baru selesai salat Ashar waktu itu,” kata Asrun. */JALU