PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara, masing-masing selama 2,5 tahun kepada Kepala Desa (Kades) Tinggede, Aslam L. Bonggo (49) dan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Tinggede, Nurjannah Sahala, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (01/08).
Keduanya merupakan terdakwa dugazn korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Tahun 2015.
Selain penjara, masing-masing juga dibebankan membayar denda Rp50 juta, subsider 5 bulan kurungan dan membayar uang pengganti, masing-masing Aslam L Bongo sebesar Rp67 juta dan Nurjanah Sahala sebesar Rp83 juta, subsider 6 bulan penjara.
JPU Nurrochmat menyatakan, hal yang memberatkan adalah, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan koruspi.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang Senin (06/08) pekan mendatang.
Sesuai dakwaan JPU, pada tahun 2015 APBDes Tinggede sebesar Rp702 juta, terdiri dari ADD Rp402 juta, DD Rp290 juta, bantuan provinsi Rp5 juta dan dana bagi hasil Rp5 juta.
Namun, kata dia, penggunaan APBDes itu tidak melalui proses verifikasi yang dilakukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian senilai Rp174 juta, dengan memperkaya Aslam sebesar Rp73 juta dan Nurjannah Rp100 juta. (IKRAM)