Lewati ke konten
Media Alkhairaat
  • Senin, 29 Mei 2023
  • Pencarian
  • Redaksi
  • Tentang
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
  • Beranda
  • Haul Guru Tua
  • Assalamualaikum
  • Sulteng
    • Lembah Palu
    • Palu Eo Eo
    • Daerah
  • Berita
    • Nasional
    • Ekonomi Syariah
    • Ekobis
    • Politik
    • Teropong
    • Internasional
    • Olahraga
  • Alkhairaat
    • PB Alkhairaat
    • Abnaulkhairaat
    • Madrasah
    • Sirah
  • Tazkiyah
    • Khotbah
    • Syariah
    • Muallaf
    • Tarbiyah
  • Lensa
    • Foto
    • Video
  • Fokus
    • Pembaca Menulis
    • Opini
    • Kolom
  • Inspirasi
MAL Update
  • Waspadai Kenaikan Harga Pangan, Kabupaten Sigi Masuk Catatan Mendagri
  • SMA Negeri 4 Palu Juara 1 Lomba Musikalisasi Puisi
  • Dua Anggota DPRD Donggala “Loncat” ke Partai Lain
  • Pemkot Palu Tambah Satu Jembatan di Lasoani
  • Bupati Pinrang akan Melantik BPW KKP Sulteng
  • 21 Tim Voli Ramaikan Turnamen Gubernur Sulteng Cup IV
  • Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama 2023
Pojok PB Alkhairaat

Tag: ADD dan DD

Korupsi

Kasus ADD dan DD, Hukuman Kades dan Bendahara Tinggede Ditambah

PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan vonis penjara, masing-masing kepada Aslam L Bonggo

Berita, Lembah PaluJumat, 31 Agustus 2018Jumat, 31 Agustus 2018oleh rifay Bagi Sebar Tweet
Korupsi

Didakwa Korupsi, Kades dan Bendahara Tinggede Dituntut 2,5 Tahun Bui

PALU –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara, masing-masing selama 2,5 tahun kepada Kepala Desa (Kades) Tinggede, Aslam L. Bonggo (49)

Berita, Lembah PaluRabu, 1 Agustus 2018Rabu, 1 Agustus 2018oleh rifay Bagi Sebar Tweet
Korupsi

Kades dan Bendahara Tinggede Didakwa Korupsi Rp174 Juta

PALU – Kepala Desa (Kades) Tinggede, Aslam L. Bonggo (49) dan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Tinggede, Nurjannah Sahala, menjalani sidang

Berita, DaerahRabu, 6 Juni 2018Rabu, 6 Juni 2018oleh rifay Bagi Sebar Tweet
Korupsi

Korupsi ADD, Mantan Kades di Bangkep Dituntut 2,6 Tahun Penjara

PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (02/02), menuntut pidana penjara selama 2,6 tahun kepada  Melkior Y Satanga. Mantan Kepala Desa (Kades) Mandok,

Berita, Sulawesi TengahJumat, 2 Februari 2018Jumat, 2 Februari 2018oleh rifay Bagi Sebar Tweet

Trending

virus corona Parlementaria COVID-19 DPRD SULTENG Pemkot Palu

Populer Sepekan

  • Danau Tendetung di Bangkep, Cerita Tenggelamnya Dua Insan yang Tak Direstui
  • Anggota DKPP Ratna Dewi: Kualitas Terbaik Pemilu Bisa Dicapai atas Partisipasi S…
  • Dialog Publik Jaripede, Sahran Raden: Agama Bisa Menjadi Inspirasi Demokrasi
  • Balik Nama Kepemilikan Lahan Sengketa, Kuasa Hukum Sebut Ada Intervensi Senator …
  • Lewat Webinar, Kemenkominfo Ingatkan Masyarakat terkait Plagiarisme Digital

Sulawesi Tengah

  • Bupati Pinrang akan Melantik BPW KKP Sulteng
  • 21 Tim Voli Ramaikan Turnamen Gubernur Sulteng Cup IV
  • Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama 2023
  • Balik Nama Kepemilikan Lahan Sengketa, Kuasa Hukum Sebut Ada Intervensi Senator …
  • Saatnya Umat Diajarkan Beragama Secara Subtantif

Copyright © Media Alkhairaat 2023
Baznas Kabupaten Sigi
Salurkan Bantuan bagi penerima yang tepat
Kunjungi Laman diskusi kami

Iklan Baris oleh AMAL
Tema Majalahpro Desain oleh Gian MR