PALU – Sidang paripruna DPR RI yang digelar beberapa waktu lalu telah menetapkan rancangan undang-undang inisiatif terkait dasar hukum pembentukan sejumlah provinsi di Indonesia. Salah satunya adalah dasar hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Selain Sulteng, di Sulawesi sendiri terdapat beberapa provinsi yang akan mengalami perubahan dasar hukum, yakni  Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, ditambah tiga provinsi di Pulau Kalimantan, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Diketahui, Provinsi Sulteng dan sejumlah provinsi tersebut terbentuk saat Indonesia masih dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950).

“Alhamdulillah kemarin ini inisiatifnya baru akan dibahas dengan pemerintah. Mudah-mudahan November ini  dasar hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah sudah clear,” kata Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam kunjungannya ke Palu, Ahad (10/10).

Ledia sendiri merupakan salah satu anggota Panitia Kerja (Panja) yang membahas rancangan undang-undang inisiatif pembentukan sejumlah provinsi tersebut.

Dalam pembahasannya, kata dia, akan ada beberapa penataan yang berkaitan dengan provinsi. Namun demikian, pihaknya sudah menyepakati untuk tidak mengubah sejarah pendirian provinsi yang dimaksud. Demikian halnya dengan batas-batas wilayah, terkecuali untuk provinsi yang sudah mengalami pemekaran.

“Misalnya Sulawesi Utara, ternyata setelah pemekaran tidak diganti undang-undangnya, padahal kan sebagian sudah menjadi wilayah Gorontalo,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu.

Selain itu, lanjut dia, ada juga beberapa pembahasan mengenai implementasi dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Karena kemungkinan juga ada pemekaran di sana,” tutupnya.

Tahun 2020 lalu, tepatnya di Bulan Oktober, Tim Badan Keahlian DPR RI telah melakukan audiens dengan pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka meminta saran dan masukkan untuk rencana awal pembuatan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Ketua Tim Badan Keahlian DPR RI, Kuntari, kehadiran mereka adalah membawa amanat Komisi II DPR RI untuk menggali masukan dari sejumlah pihak di Sulteng, sebelum membuat rancangan awal draft RUU tentang Sulteng. (RIFAY)