JAKARTA, MAL – Pemerintah berencana menarik keuntungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebesar Rp120 triliun untuk disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2026.

Rencana yang diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu memicu polemik setelah Danantara yang dipimpin Rosan Perkasa Roeslani menyatakan belum pernah membahas secara resmi setoran tersebut.

Pemerintah menyebut langkah itu diperlukan untuk memperkuat cadangan fiskal APBN 2026 di tengah proyeksi defisit yang melebar.

Purbaya menegaskan setoran Rp120 triliun tetap akan dijalankan karena merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut direncanakan masuk ke pos PNBP Lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat fiscal buffer pemerintah.

“Walaupun mereka masih protes, tapi perintah Bapak Presiden, sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah,” kata Purbaya.

Ia juga menyebut target setoran tersebut lebih tinggi dibanding penerimaan dividen BUMN pada tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp90 triliun.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya cuma dapat Rp 90 triliun dari dividen. Kalau jadi Rp 120 triliun kan bagus, meningkat. Malah pemerintah nggak rugi, pendapatan malah nambah,” ujarnya.

Purbaya mengungkapkan gagasan pemanfaatan sebagian keuntungan Danantara untuk memperkuat keuangan negara telah disampaikan sejak Agustus 2026. Menurut dia, langkah tersebut dapat membantu mengurangi tekanan pembiayaan pemerintah.

“Ada ide presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara untuk cadangan pemerintah. Sehingga itu bisa mengurangi utang kita juga,” katanya.

Namun, Danantara mengaku belum mengetahui rencana penyetoran tersebut. Saat ditanya wartawan pada 9 September 2026, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menegaskan belum ada pembahasan mengenai setoran keuntungan ke pemerintah.

“Apanya? Orang belum ada pembahasan apa-apa kok,” ujar Rosan.

Polemik muncul karena mekanisme pengelolaan dividen BUMN telah berubah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Regulasi itu mengatur bahwa dividen BUMN tidak lagi langsung masuk ke kas negara, melainkan terlebih dahulu dikelola Danantara untuk investasi.

Dalam Pasal 3H ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan bahwa sebagian keuntungan dapat ditetapkan sebagai laba untuk negara setelah dilakukan pencadangan guna menutup risiko kerugian investasi dan akumulasi modal.

Pengamat ekonomi sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai rencana penarikan Rp120 triliun perlu dihitung secara cermat. Ia mengingatkan bahwa estimasi laba Danantara berada di kisaran Rp145 triliun.

“Caranya Pak Purbaya itu keliru ya. Jangan pakai jual nama Presiden bahwa atas arahan Presiden, Danantara harus setor Rp120 triliun. Laba Danantara itu sekitar Rp145 triliun, dan sebagian sudah diredistribusi untuk investasi. Kalau diminta Rp120 triliun, Danantara ya nombok,” kata Herry.

Ia juga mengingatkan pentingnya pencadangan risiko investasi dalam pengelolaan dana Danantara.

“Kalau Danantara tidak punya pencadangan yang baik, dampaknya bukan hanya jadi beban fiskal baru, tetapi bisa memicu guncangan ekonomi secara nasional,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita. Menurut dia, dividen BUMN dapat menjadi bantalan fiskal, tetapi tidak boleh dijadikan sumber pendapatan yang terus-menerus ditarik untuk menutup kebutuhan anggaran.

“Singkatnya, dividen BUMN boleh menjadi bantalan fiskal, tetapi jangan sampai menjadi ‘ATM fiskal’. Kalau setiap kali APBN membutuhkan tambahan penerimaan solusinya adalah menarik dividen lebih besar, maka yang kita hadapi bukan penguatan fiskal, tapi penundaan persoalan struktural penerimaan negara,” katanya.

Data pemerintah menunjukkan target setoran dari Danantara pada 2026 mencapai Rp120 triliun, meningkat dibanding penerimaan dividen BUMN pada 2025 sebesar Rp90 triliun. Di sisi lain, defisit APBN 2026 diproyeksikan melebar menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dari target awal Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB.

Hingga Senin, 14 September 2026, belum ada keputusan final mengenai realisasi setoran Rp120 triliun tersebut. Pemerintah tetap menyatakan dana akan masuk ke kas negara sebagai PNBP, sementara Danantara masih menyebut belum ada pembahasan resmi terkait mekanisme penyetorannya.