POSO – Kepolisian Sektor (Polsek) Poso Pesisir Selatan (PPS) mengamankan pelaku pencurian barang berharga, milik anggota Brimob bernilai puluhan juta rupiah.

Pelaku diketahui merupakan warga Poso inisial FCS (31) beralamat di Desa Patiwunga Kecamatan Poso Pesisir Selatan.

Kapolsek PPS Iptu Arkam AR mengatakan, pelaku FCS melakukan aksinya itu karena ada kesempatan. Adapun barang berharga yang diambil tersangka berupa, satu unit Gerinda Tangan merek Maktech warna merah, satu unit Mesin Las Listrik mrek Rinoh 120 ampere, dua unit Acu Ekskavator, satu unit mesin paras rumput merk Yamamax warna hijau, satu set kunci-kunci merk APR Japan dan satu unit Jet Air Protabel (mesin pencuci sepeda motor).

Kronologis kejadianny, terang Kapolsek, saat itu sekitar pukul 21.00 WITA, FCS melakukan perjalanan pulang ke kampungnya di Desa Patiwunga, tiba-tiba dalam perjalanan hujan deras dan tersangka berteduh di sebuah pondok yang berada di Desa Dewua.

“Saat berteduh di pondok milik korban, FCS melihat ada gudang dan kemudian membobolnya,” terang mantan Kanit Intelkam Polres Poso yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP.Basirun Laele dan Kanit Reskrim Polsek PPS Aiptu Sahar saat pres rilis berlangsung, Senin (26/2).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini dilakukan tersangka tidak hanya sekali, namun sudah beberapa kali.

“FCS sudah banyak kali melakukan aksi pencurian, hanya saja selalu diselesaikan di tingkat pemerintah desa,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan pencurian ini bukan karena semata-mata kebutuhan ekonomi akan tetapi tersangka juga terindikasi menggunakan narkotika.

“Tersangka menjual hasil curiannya itu tidak hanya memenuhi kebutuhan keluarga tetapi untuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, FCS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin