PARIMO, MAL – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, menegaskan gugatan yang diajukan CV Arawan terkait proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan tidak ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Kata Bupati, Gugatan CV Arawan Parimo ini menyasar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Parigi.

Meski Pemda bukan pihak yang digugat, Erwin mengaku telah menginstruksikan Kepala Bagian Hukum Setda Parimo, Moko Arianto, untuk memberikan pendampingan hukum terhadap dinas yang menjadi pihak dalam perkara ini.

“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” kata Erwin Burase.

Menurut Erwin, pendampingan dari Bagian Hukum diperlukan mengingat gugatan CV Arawan Parimo ini memuat tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar.

Ia menjelaskan, apabila gugatan ditujukan langsung kepada Pemda, Bagian Hukum secara otomatis akan menangani perkara tersebut. Namun, karena gugatan menyasar PPK pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, penugasan khusus perlu dilakukan.

Bupati berharap sengketa ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi agar tidak berlarut-larut di pengadilan. Penyelesaian damai penting agar gedung layanan perpustakaan yang telah selesai dibangun tidak terbengkalai dan segera dimanfaatkan masyarakat.

Saat ini, Pengadilan Negeri Parigi menangani dua gugatan yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan. Salah satunya adalah gugatan CV Arawan Parimo, dengan pihak tergugat Pemkab Parigi Moutong cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Inspektorat Daerah Kabupaten Parimo turut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat dalam kasus gugatan CV Arawan Parimo tersebut.