PARIMO, MAL – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, menerbitkan SK pemindahan lima tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari RSUD Raja Tombolotutu, Kecamatan Tinombo, ke tiga fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Parimo.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan (SK) penugasan sementara sebagai bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam melakukan penataan dan pemerataan tenaga kesehatan di sejumlah fasilitas pelayanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tenaga kesehatan ditugaskan ke RSUD Anuntaloko Parigi, dua orang ke RSUD Buluenapoe, dan satu orang ke Puskesmas Mepanga.
Penugasan tersebut sempat memunculkan kekhawatiran terhadap pelayanan di RSUD Raja Tombolotutu. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai rumah sakit tersebut masih mengalami keterbatasan tenaga kesehatan, sementara jumlah pasien yang dilayani tergolong cukup tinggi.
“Kondisi RS Raja Tombolotutu masih kekurangan tenaga kesehatan, sementara jumlah pasien cukup banyak,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, berkurangnya tenaga kesehatan dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pelayanan apabila tidak diimbangi dengan penambahan personel pengganti.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay, membenarkan adanya penugasan sementara lima PPPK tenaga kesehatan dari RSUD Raja Tombolotutu.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan yang membutuhkan penguatan sumber daya manusia.
“Ini merupakan bagian dari penataan dan pemenuhan SDM, khususnya tenaga kesehatan. Ada unit pelayanan yang membutuhkan distribusi SDM agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Aktorismo saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penugasan tersebut bukan merupakan mutasi definitif, melainkan penugasan sementara yang berlaku selama tiga bulan berdasarkan persetujuan dan rekomendasi Bupati Parigi Moutong.
“Setelah tiga bulan akan dilakukan evaluasi. Jika masih dibutuhkan dapat diperpanjang, sedangkan apabila tidak lagi diperlukan, pegawai akan dikembalikan ke unit kerja asal,” jelasnya.
Aktorismo memastikan pelayanan di RSUD Raja Tombolotutu tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Untuk menjaga operasional rumah sakit, pemerintah juga melakukan penyesuaian dengan menugaskan tenaga kesehatan dari unit pelayanan lain ke rumah sakit tersebut.
Ia menambahkan, aspek domisili turut menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan ASN, namun bukan menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan.
“Berdasarkan kajian, kami mempertimbangkan domisili agar ASN dapat bekerja lebih fokus. Namun, pertimbangan utama tetap kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
BKPSDM juga memastikan setiap usulan penugasan berdasarkan domisili dari PPPK akan diproses secara selektif dengan tetap mengedepankan kepentingan pelayanan publik.
“Pertimbangan utama kami tetap menjaga kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” pungkasnya.

