OLEH: Sahran Raden*
Salah satu tantangan terbesar dari pemilihan yang dilaksanakan dimasa pandemik Covid 19 adalah peningkatan partisipasi pemilih.
KPU memiliki investasi partisipasi electoral pada pemilu 2019 dengan angka partisipasi pemilih yang sangat tinggi mencapai 81,90% dari target angka partisipasi sebesar 77,5% pada pemilu 2019.
Sebaran persentase pemilih di semua provinsi se Indonesia rata rata antara 78%-97% angka partisipasi pemilihnya. Ini adalah modal dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih pada pemilihan 2020.
KPU dalam salah satu hasil Rapim Nasional mendiskusikan agar capaian target tingkat partisipasi pemilih diatas 79%, ini sebagai ikhtiar optimisme saat belum adanya pandemik Covid 19 yang mewabah menjadi ancaman global dan berdampak pada kesehatan demokrasi didunia termasuk pemilihan yang akan dilaksanakan di Indonesia sebagai hajatan memperkuat konsolidasi demokrasi diaras lokal.
Di masa Pandemik Cavid 19 ini ada banyak negara yang melaksanakan Pemilu, baik pemilu nasional maupun pemilu lokal. Salah satu efek terbesarnya adalah menurunnya tingkat partisipasi pemilih diberbagai negara yang melaksanakan pemilu dimasa pandemik wabah Corona.
Pemilihan lokal di Perancis pada 15 Maret 2020 terjadi penurunan partisipasi dari 63,6% menjadi 44,7%. Pemilihan legislatif di Iran pada 21 Pebruari 2020 tingkat partisipsi menjadi 41,32% dari pemilihan sebelumnya sebesar 60,09 %. Pemilihan legislatif di Mali pada 29 Maret 2020 partisipasi pemilihnya sangat merosot dari 47,7% menjadi 7,5%. Pemilu di Korea Selatan yang dilaksanakan pada 15 April 2020, partisipasi pemilih yang menggunakan hak suara dalam pemilihan parlemen Korea Selatan melonjak menjadi 66,2%, titik tertinggi dalam tempo 28 tahun, yang dikeluarkan badan pemilihan negara.
Kemajuan ini datang di tengah perjuangan berbulan-bulan negara itu melawan virus corona, yang telah memicu krisis. Pandemik Covid 19 ini telah menurunkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu diberbagai negara. Kecuali Korea Selatan yang berhasil meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu parlemen Korea Selatan.
Bagaimana dengan pemilihan 2020 di Indonesia. Mungkinkah terjadinya defisit partisipasi pemilih? Paling tidak ini yang menjadi tantangan baru bagi KPU pada pemilihan 2020 yang beririsan dengan pendemik wabah Covid 19.
Sebagaimana pemilu 2019 sebelumnya partisipasi pemilih mengalami surplus yang tinggi dibandingkan dengan pemilu 2014 atau pilkada 2015, 2017 dan pilkada 2018. Setidaknya selama pemilu pasca reformasi 1999, pemilu 2019 termasuk pemilu yang angka porsentase tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi.
Partisipasi pemilih tidak saja diukur dari variabel hasil akan tetapi dapat diukur pada variabel proses pemilu yang dilaksanakan.
Paradigma “Public Sphere” Jurgen Habermas
Habermas merupakan pemikir sosial yang seringkali dikaitkan dengan konsep Public Sphere.
Menurut Habermas, Public Sphere dikonsepsionalisasikan sebagai suatu realitas kehidupan sosial di mana terdapat suatu proses pertukaran informasi mengenai berbagai pandangan berkenaan dengan pokok persoalan yang tengah menjadi perbincangan umum hingga terciptalah pendapat umum.
Bagi Habermas, ruang publik adalah suatu wilayah yang muncul pada ruang masyarakat borjuis. Ia adalah ruang yang memerantarai masyarakat sipil dengan negara, di mana publik mengorganisir dirinya dan dimana opini public dibangun.
Pemikiran Habermas ini dapat kita pahami melalui dua perspektif.
Pertama, Habermas mencoba menggambarkan munculnya ruang publik di kalangan calon kaum borjuis dalam spirit kapitalisme liberal di abad 18.
Kategori Public Sphere semacam ini dapat ditemui dalam realitas sejarah masyarakat Inggris, Perancis dan Jerman.
Kedua, konsep Public Sphere memasuki warna baru dengan mulai memudarnya kelompok borjuis dalam konteks masyarakat industri yang makin maju dan munculnya demokrasi massa.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa public sphere merupakan media untuk mengkomunikasikan informasi, pandangan ataupun pemikiran kepada publik sehingga dalam dalam proses tersebut tercipta opini publik atau pendapat umum. Dengan begitu akan membentuk suatu kebijakan negara yang akan membentuk suatu peraturan dalam masyarakat luas.
Dalam rangka mengatasi kompleksitas pada masyarakat modern yang memiliki kemajemukan gaya hidup dan orientasi nilai, Habermas mempunyai keyakinan bahwa melalui tindakan komunikatif masyarakat modern dengan segala kompleksitasnya dapat diintegrasikan. Tindakan komunikatif adalah tindakan yang mengarahkan diri pada konsensus. Artinya, setiap tindakan menjadi tindakan rasional yang berorientasi kepada kesepahaman, persetujuan dan rasa saling mengerti.
Konsensus semacam itu, bagi Habermas, hanya dapat dicapai melalui diskursus praktis yang tidak lain adalah prosedur komunikasi. Diskursus praktis adalah suatu prosedur (cara) masyarakat untuk saling berkomunikasi secara rasional dengan pemahaman intersubjektif.
Dalam tiga bulan terakhir, saat pandemik Covid 19 mewabah di dunia global khususnya Indonesia, pola komunikasi masyarakat politik mulai bergeser. Dari yang manual kepada sistem teknologi aplikasi moderen.
Contonya saat Presiden Jokowi mengikuti KTT luas biasa G-20 yang digagas Arab Saudi secara virtual di Istana Kepresidenan dan terhubung secara on line bersama 20 negara anggota KTT di dunia.
Selanjutnya semua institusi negara, swasta, organisasi non pemerintah dan civil society melaksanakan aktivitas nya melalui jejaring aplikasi teknologi secara daring yang dirasakan cukup efektif dalam menentukan kebijakan.
Melalui diskursus praktis dengan prosedur komunikasi yang rasional dan efektif, Habermas yakin bahwa dapat menggiring masyarakat dalam memobilisasi solidaritas sosial yang makin meninggalkan perspektif etnosentris para anggotanya, karena dalam setiap komunikasi autentik para partisipan dapat mencapai saling pemahaman dengan cara mengambil alih perspektif partner komunikasinya.
Teori tentang demokrasi deliberatif Habermas juga diyakini sebagai suatu upaya untuk merekonstruksi proses komunikasi dalam konteks negara hukum demokratis.
Selanjutnya, mungkinkah paradigma Public Sphere Jurgen Habermas dapat dijadikan sebagai salah satu pendekatan dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun demokrasi di era digital, terutama peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan 2020 dengan mamanfaatkan platform tekonologi digital yang tersedia.
Strategi Partisipasi Pemilih dimasa Covid 19
Pemilu menjadi aspek penting dalam mengokohkan demokrasi sebagai pilihan rezim terbaik dalam pengorganisasian politik di negara negara moderen termasuk di Indonesia.
Salah satu problem pengorganisasian politik dalam negara demokrasi adalah rendahnya partisipasi politik masyarakat didalamnya.
Padahal partisipasi menjadi instrumen penting dalam mengukur suatu keberhasilan pemilu diluar parameter perementer lainnya yakni free and fair, kamampuan mengelola konflik dalam pemilu dan terpilihnya calon yang kredibel dan berintegritas dalam kontestasi politik pemilu.
Di Indonesia dikenal adanya siklus penyelenggaraan pemilu oleh The International IDEA melihat proses pemilu sebagai sebuah siklus yang tak terputus.
Dalam siklus tersebut ada tiga periode, yakni; pertama periode pra-pemiliu, kedua, periode pemilu, dan ketiga, periode pasca-pemilu.
Dalam siklus tersebut yang termasuk dalam siklus pemilu antara lain misalnya; penyusunan dan perancangan peraturan terkait pemilu, termasuk pembuatan undang-undang pemilu, rekrutmen para penyelenggara pemilu, penjadwalan pemilu, proses pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, kampanye, proses pemungutan suara, penghitungan suara, penyelesaian perselisihan hasil pemilu, pelantikan calon terpilih, pelaporan hasil penyelenggaraan Pemilu.
Permasalahan partisipasi dalam pemilu, mestinya dilihat dalam konteks siklus pemilu tersebut. Tidak saja saat pelaksanaan pemilu pada voting day, akan tetapi dalam keseluruhan tahapan pemilu.
Dalam konteks partisipasi memang masih terdapat persoalan dalam mengawal pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Problemnya memang pada trend penurunan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu, adanya inflasi kualitas partisipasi, literasi politik terbatas, voluntarisme dan keswadayaan masyarakat sipil yang meredup.
Padahal sistem dan proses setiap tahapan pemilu dilakukan secara transparan dengan menggunakan informasi teknologi.
Kalau tahapan pencalonan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan, dimana semua proses dan informasi bakal calon diumumkan kedalam Silon.
Informasi terkait data pemilih dibuat dalam Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih), ada Jaringan Data Informasi Hukum, ada Sistem Informasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (SITUNG) ada Sistem Informasi Peserta Pemilu Perseorangan (SIPPP), ada Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas), ada sistem Informasi Logistik (SILOG) dll.
Sistem informasi keterbukaan pelayanan pemilu ini oleh KPU menjadi salah satu ruang yang bisah dijadikan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu di Indonesia.
Banyak spektrum sebab yang dapat dijadikan sebagai kajian ilmiah mengapa masalah partisipasi pemilih menjadi persoalan serius dalam pemilu yang demokratis di Indonesia.
Ada beberapa parameter paling tidak yang dijadikan dasar yakni:
Pertama, sistem kepercayaan. Sistem kepercayaan ini sangat erat kaitannya dengan penyelenggara pemilu, apakah penyelenggara pemilu dapat dipercaya melaksanakan pemilu secara demokratis dan berkualitas.
Kedua, sistem politik. Secara politik terdapat struktur dan aktor politik yang memberi disinsentif kepada kepercayaan publik tentang politik.
Ketiga, administrasi pemilu. Salah satu kesuksesan pemilu dapat dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat atau pemilih dalam setiap tahapan pemilu.
KPU sebagai penyelenggara pemilu tentu memiliki desain sosialisasi yang dianggap strategis dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam tahapan dan proses pemilu.
KPU telah melakukan kebijakan lingkup strategi desain sosialisasi.
Dalam setiap struktur dan jenjang KPU diharapkan sebagai lokomotif dalam menyebarkan informasi kepemiluan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Badan Adhoc penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS dan KPPS dijadikan sebagai duta sosialisasi untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu dimasa Covid 19.
KPU membuat SOP untuk badan adhoc yang diberi tugas khusus menjadi lokmotif dalam menyampaikan pesan pemilihan sesuai standar kesehatan covid 19.
KPU juga mengemas program kegiatan yang melibatkan stakeholder lain agar turut serta berpartisipasi dalam pemilihan 2020. Misalnya saja, Perguruan Tinggi, Pers media, pemerintah, Badan Swasta, kelompok strategis lainnya seperti Ormas, LSM, Penyandang Disabilitas, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh perempuan dan lain sebagainya.
Pada kalangan in tentu saja komunikasi virtual dinggap masih efektif sebagai sarana pelayanan informasi dalam sosialisasi.
Di masa Covid 19 ini, salah satu komnitas yang mejadi basis terpenting dalam sosialisasi adalah keluarga.
Konsep dan metode sosialisasi berbasis keluarga menjadi salah satu metode strategis sosialisasi yang dielaborasi responsif wabah Covid 19. Sebab selama ini konsep bekerja dan beribadah dari rumah juga dirasa cukup efektif dalam menerima informasi.
Konsep ini perlu direproduksi lebih inovatif dengan mencari informasi pemilihan dari rumah dan keluarga. Keluarga dijadikan sebagai basis sosilisasi penyampaian informasi pemilihan melalui ruang privasi digital.
Hal ini selaras dengan pengelompokan Habermas dengan membagi-bagi ruang public sebagai tempat para aktor-aktor masyarakat warga membangun ruang publik, yakni kelompok pluralitas seperti keluarga, kelompok-kelompok informal, organisasi-organisasi sukarela.
Kelompok publisitas yakni media massa, institusi-institusi kultural. Kelompok keprivatan yaitu wilayah perkembangan individu dan moral.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat dimana terjadi interaksi yang intensif antara anak dengan orang tuanya. Keluarga bisa menjadi pintu masuk untuk mengenalkan proses demokrasi dan pemilu. Ikatan keluarga satu sama lain saling berpengaruh sehingga dapat menjadi stimulus untuk ambil bagian dalam proses pemilu.
Pendidikan pemilih berbasis keluarga dilakukan dalam dua metode yakni:
Pertama, metode “Dari Pintu ke Pintu” yang dilakukan dengan cara mendatangi keluarga pemilih dan tokoh masyarakat dari pintu ke pintu atau door to door. Yang tentu dengan memetimbangkan protokol kesehatan termasuk dengan memetakan zonasi daerah yang terpapar covid 19.
Kedua, dalam bentuk Forum Warga. Forum Warga melalui virtual. Penyelenggara pemilu perlu melakukan pemetaan atas warga yang menggunakan komunikasi virtual agar bisah dikonsolidasikan untuk penyampaian informasi kepemiluan hal ini bisah berbasis RT dan RW setempat.
Komunikasi virtual berbasis RT/RW merupakan salah satu bentuk perwujudan dari demokrasi partisipatif yang lahir dari kebutuhan akan wadah komunikasi, pengorganisasian masyarakat dan aksi bersama.
Contoh aktvitas pendidikan pemilih berbasis keluaraga yakni;
Pertama, Penyebaran surat pemberitahuan untuk memilih di TPS atau formulir C6.
Sesuai regulasi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebarkan formulir C6 kepada para pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. KPPS dapat diberikan tugas tambahan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada setiap keluarga.
Kedua, Aktivitas berupa kunjungan ke tokoh masyarakat. Kunjungan tokoh di tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan dilakukan oleh PPS, sementara kunjungan tokoh tingkat Kecamatan dilakukan oleh PPK.
Ketiga, perlu dibangun desa dan kelurahan respon pemilu, disini PPK dan PPS menjadi pintu gerbang menyampaikan informasi pemilihan.
Strategi sosialisasi di atas, sebagai bagian penting yang menginovasi paradigma “Public Sphere” dalam komunikasi masyarakat paling bawah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi. Sebab dimasa covid 19 komunikasi yang sifatnya tatap muka manual telah bergeser kepada komunikasi virtual.
Meski pada kalangan bawah belum dirasakan tersentu, akan tetapi pola yang menjadikan PPK, PPS dan KPPS sebagai duta sosialisasi dirasakan cukup relevan dalam mendesain strategi sosialisasi pemilihan dimasa covid 19.
KPU perlu menerbitkan aturan kebijakan (beleidsregel) berupa Peraturan KPU atau kah keputusan terkait dengan pelayanan Informasi kepemiluan yang berbasis pada kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid ini diterbitkan sebagai jaminan perlindungan kesehatan bagi penyelenggara pemilu dan pemilih dalam memberikan pelayanan informasi selama pandemik covid 19. ***
*Penulis adalah Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah