MOROWALI, MAL – Bea Cukai Morowali terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Morowali, khususnya di sekitar kawasan industri.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Bea Cukai Morowali mencatat sebanyak 222 kali penindakan terhadap BKC ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengatakan dari ratusan penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal dan 1.683 liter minuman beralkohol ilegal.
“Jadi Bea Cukai Morowali telah berhasil mengamankan sebanyak 1,7 juta batang rokok ilegal dan 1.683 liter minuman beralkohol ilegal,” kata Muhariadi kepada awak media, Senin (10/8).
Menurutnya, total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai lebih dari Rp178 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Untuk nilai ultimum remedium hingga Juli 2026 mencapai Rp2,7 miliar,” ujarnya.
Muhariadi menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil dari upaya Bea Cukai Morowali dalam mengoptimalkan pengawasan sekaligus mengamankan penerimaan negara dari peredaran BKC ilegal.
Pengawasan dilakukan melalui berbagai kegiatan, mulai dari pengumpulan informasi, patroli, pemeriksaan, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran BKC ilegal di wilayah Morowali.
“Pengawasan ini kami lakukan dari berbagai jalur distribusi, baik melalui perusahaan jasa ekspedisi maupun tempat penjualan eceran,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Morowali juga terus menggencarkan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menjual BKC ilegal.
Muhariadi menegaskan, pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal akan terus dilakukan, baik melalui pemberian edukasi kepada masyarakat maupun penindakan di tingkat distributor hingga ke hilir.
“Dengan dukungan masyarakat dan sinergi bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, Bea Cukai Morowali akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan untuk mewujudkan pemberantasan barang kena cukai ilegal dan menjaga penerimaan negara,” pungkasnya. ***
