Bawaslu Parimo Sosialisasikan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

oleh -
Bawaslu Parimo gelar sosialisasi implementasi netralitas ASN dalam pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang. (FOTO: Istimewa)

PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dari politik praktis, mulai dari tahapan hingga pasca pemungutan suara Pemilu serentak 2024.

“ASN harus memiliki integritas sebagai seorang aparatur sebagai bagian dari perangkat pelayan publik, maka sudah sepatutnya patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Informasi Data dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, Senin (17/10).

Ia menjelaskan, netralitas ASN sangat penting dalam proses demokrasi di negeri ini, sebab aparatur merupakan salah satu perangkat yang rentan terhadap pelanggaran kode etik hingga pidana dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

Kata dia, secara aturan pegawai negeri memiliki hak konsitusi memilih, namun ada batasan-batasan yang harus di patuhi sebagai mana Pasal 9 ayat 2  Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara bahwa, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Data pelanggaran netralitas ASN pada pemilu maupun pilkada tahun 2018 hingga 2020, kami menangani empat kasus, dan kami berharap pada pemilu 2024 nanti ada ASN melanggar aturan,” ujar.

Ia mengatakan, sejumlah faktor dapat mempengaruhi netralitas pegawai negeri sipil pada perhelatan pesta demokrasi salah satunya kepentingan politik yang memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga, sehingga menimbulkan politik identitas, termasuk dimanfaatkan sebagai “tukar guling” promosi jabatan.

“Menyukai maupun mengomentari unggahan di media sosial harus berhati-hati. Pelanggaran bisa saja timbul karena hanya sekedar menyukai atau membalas komentar unggahan figur politik. Ini hanya sepele, tetapi dampaknya bisa menimbulkan sanksi,” tutur Herman.

Ia menambahkan, Bawaslu juga meminta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan edukasi kepada pegawai atas netralitas, supaya Pemilu tanpa diwarnai tindakan pelanggaran.

“Pemerintah juga telah memperkuat aturan tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Aturan itu ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, kepala BKN, ketua KSN dan Bawaslu RI,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin