PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, Basmin H. Karim, yang menggantikan Almarhum Tompa Yotokodi.

Rapat Paripurna itu dipimpin Plt Ketua DPRD, Erman Lakuana,  digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Jumat (15/07). Dihadiri Wakil Wali Kota Palu, dr. Renny A. Lamadjido,  Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal, Sekretaris Dewan dan seluruh anggota DPRD. Ketua KPU Palu,  Agusalim Wahid, Kapolresta Palu Kombespol, Barliansayah, unsur Forkopimda Palu , pimpinan OPD Pemkot Palu dan tamu undangan lainya.

Dikesempatan itu, Erman Lakuana menyampaikan, penyelenggaraan rapat Paripurna itu sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan pengucapan sumpah sebagai berikut.

Pasal 193 ayat (1) huruf a, pasal 194 dan pasal 198 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Terkait hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Kemudian pasal 143 ayat (1) huruf a, pasal 144 , pasal 145, pasal, 146 pasal 150, dan pasal 151 peraturan DPRD Kota Palu.

“Ketentuan peraturan di atas, secara detail dan komperhensif, merupakan landasan hukum tertulis dan pijakan DPRD dalam dalam melaporkan bentuk kepatuhan peraturan perundang-undangan, prosedur dan substansi,” jelasnya.

Proses PAW Almarhum Thompa Jotokodi dan pengusulan calon pengganti atas nama Basmin H Karim, berdasarkan surat pimpinan DPC Partai Gerindra Kota Palu Nomor :SH.01/05-011/B/DPC-GERINDRA/2022 Tanggal 17 Mei 2022. Perihal pengajuan usulan PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Surat pimpinan DPRD Kota Palu kepada Ketua KPU Kota Palu Nomor: 171.4/520/PERSIDANGAN Tangal 23 Mei 2022 HAL :  Surat Ketua KPU Palu  kepada pimpinan DPRD Palu Nomor: 102/PY.03/7271/2022 Tanggal 31 Mei 2022. Perihal PAW dari Partai Gerindar atas nama H.Thompa Jotokodi.

Surat pimpinan DPRD kepada Walikota Palu Nomor: 171.4/591/PERSIDANGAN Tanggal 9 Juni 2022.

Surat Walikota kepada Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 170./1819/Ad.Pem/2022 Tanggal 10 Juni 2022.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah terhadap Drs. Basmin Karim yang dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Kota Palu.

Kegiatan pada hari itu dihadiri oleh Wakil walikota Palu dr. Reny Lamadjido, Ketua KPU Palu Agusalim Wahid, Kapolresta Palu Kombespol, Barliansayah anggota DPRD Palu, pimpinan OPD Pemkot Palu unsur Forkopimda Palu dan tamu undangan lainya.

Editor : Yamin