DONGGALA – DPRD Donggala menyepakati perpanjangan waktu kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selama 30 hari untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Rabu (29/04).
Adapun tiga ranperda yang tengah dibahas yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Ketua Bapemperda, Azwar, mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil kerja karena masih membutuhkan kajian dan pertimbangan yang matang, termasuk kelengkapan dokumen dan data pendukung.
“Bapemperda meminta perpanjangan waktu kerja selama 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan tiga ranperda tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Donggala, Mohamad Yasin Lataka selaku pimpinan sidang menyampaikan permintaan persetujuan kepada peserta rapat paripurna.
“Sesuai permintaan Bapemperda, kami meminta persetujuan untuk perpanjangan waktu kerja selama 30 hari, terhitung mulai 29 April hingga 18 Juni 2026, dan hasilnya akan dilaporkan pada paripurna berikutnya,” kata Yasin.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Dengan persetujuan itu, Bapemperda diberikan tambahan waktu kerja hingga 19 Juni 2026 untuk merampungkan pembahasan tiga ranperda tersebut. ***

