PALU – Aliansi Buruh Tadulako Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan kritik terhadap rencana pembentukan Satgas Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng yang dinilai tidak melibatkan organisasi buruh atau serikat pekerja resmi yang terdaftar pada instansi ketenagakerjaan.
Kritik tersebut disampaikan menyusul adanya pertemuan kelompok aksi May Day tergabung dalam BURASA bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid terkait pembentukan Satgas Ketenagakerjaan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Aliansi Buruh Tadulako Sulteng, pada Ahad (17/5/2026) juga dilaksanakan rapat antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulteng bersama massa aksi BURASA untuk membahas pembentukan Satgas Ketenagakerjaan.
Aliansi Buruh Tadulako mempertanyakan proses pembahasan dan pembentukan Satgas yang dinilai tidak melibatkan organisasi buruh atau serikat pekerja resmi yang selama ini menjadi unsur sah dalam LKS Tripartit, Dewan Pengupahan, forum hubungan industrial daerah, serta mekanisme ketenagakerjaan resmi lainnya.
Ketua Aliansi Buruh Tadulako Sulteng, Abd Wahyudin, menegaskan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan secara eksklusif dan mengabaikan organisasi buruh resmi yang memiliki legitimasi hukum dan representasi pekerja.
“Kami mempertanyakan dasar representasi pekerja apabila seluruh organisasi buruh resmi tergabung dalam LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan justru tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembentukan Satgas Ketenagakerjaan,” kata Abd Wahyudin di Palu, Senin.
Menurutnya, organisasi buruh legal dan terdaftar bukan sekadar kelompok kepentingan, tetapi representasi formal pekerja yang diakui negara dalam sistem hubungan industrial nasional.
Aliansi Buruh Tadulako menilai apabila pembentukan Satgas hanya didasarkan pada rekomendasi kelompok tertentu tanpa melibatkan organisasi buruh resmi, maka berpotensi menimbulkan dualisme representasi pekerja, konflik horizontal antarserikat pekerja, melemahnya prinsip tripartit, hingga krisis legitimasi Satgas.
“Hubungan industrial nasional dibangun di atas prinsip tripartit, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh. Karena itu representasi pekerja tidak bisa ditentukan secara sepihak tanpa melibatkan organisasi sah dan tercatat resmi di Disnaker,” ujarnya.
Aliansi Buruh Tadulako menegaskan mahasiswa, NGO, LSM, dan kelompok masyarakat sipil tetap memiliki peran penting dalam pengawasan sosial dan advokasi publik. Namun representasi formal pekerja dalam tata kelola ketenagakerjaan harus mengacu pada organisasi buruh atau serikat pekerja yang legal dan diakui sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, mereka menilai organisasi buruh resmi memiliki legitimasi dan kapasitas karena mempunyai basis anggota pekerja nyata, terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, menjadi unsur resmi dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit dan dewan pengupahan, serta memahami kondisi pekerja di lapangan.
Aliansi Buruh Tadulako Sulteng meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Tenaga Kerja membuka ruang dialog resmi dengan seluruh organisasi buruh atau serikat pekerja legal dan terdaftar, melibatkan unsur LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan dalam pembentukan Satgas Ketenagakerjaan, serta memastikan Satgas dibentuk secara inklusif dan representatif.
“Kami mendukung penguatan perlindungan pekerja dan perbaikan pengawasan ketenagakerjaan. Tetapi Satgas Ketenagakerjaan harus dibangun secara adil, legitimate, dan melibatkan seluruh unsur pekerja sah agar tidak menjadi sumber konflik baru di kemudian hari,” tutup Abd Wahyudin.
Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tadulako Sulteng terdiri dari FNBI, FSPKEP, KSBSI Sejahtera, KSBSI Seluruh, KSPSI, dan PPMI.***

