PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham) melalui Bidang Hukum menggelar kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, Selasa (06/06).
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Palu Armin Soputra, Sekretaris DPRD Kota Palu, Moh. Ridwan Karim, Analis Hukum Ahli Muda Andi Agustiartie Fitriyani Tombolotutu, dan Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa, Kasubag Humas, RB dan TI Asman serta para perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah.
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Ketua DPRD Kota Palu, Armin Soputra menyampaikan Apresiasi dan terima kasih atas Inisiatif MoU tersebut dan berharap dalam pelaksanaan MoU dapat berjalan dengan baik dan mewujudkan Peraturan berkualitas dan tepat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa MoU yang dilaksanakan antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan DPRD Palu bertujuan mewujudkan sinergitas optimal dalam mengawal terwujudnya undang-undang berkualitas tepat dan bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Menutup sambutanya Kakanwil berharap dengan kerja sama diadakan dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang memenuhi kebutuhan masyarakat lebih optimal dan tidak bertentangan dengan nilai0nilai HAM dan tidak saling bertentangan dengan peraturan daerah lainya baik secara horisontal maupun vertikal.
Reporter: IKRAM/**

