PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulteng meminta kepada Gubernur untuk mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan illegal yang melakukan kegiatan penambangan dan proses pemurnian emas di Taman Hutan Raya Poboya.

Selain merugikan perekonomian dan keuangan negara, kegiatan tersebut dianggap mengancam keselamatan lebih dari 400 ribu warga Kota Palu akibat tidak adanya izin, standar tata kelola lingkungan, dan pertanggung jawaban hukum yang jelas.

“Kami telah menerima laporan masyarakat Kota Palu dan beberapa organisasi masyarakat sipil yang menyebutkan terdapat 200 truk dan alat berat, 12 kolam perendaman emas menggunakan bahan kimia berbahaya yang dimiliki sekitar 4 perusahaan illegal. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak terdaftar sebagai perusahaan yang resmi, tidak membayar beban dan tanggung jawab pada negara,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Muh Masykur, pekan lalu.

Politisi Partai NasDem itu menyebutkan, perusahaan yang melakukan kegiatan tanpa syarat penambangan yang jelas itu tidak bertanggung jawab secara hukum.

Adapun nama-nama perusahaan tersebut kata Masykur, telah dikantongi, berikut dengan segala kegiatan mereka lakukan di daerah taman hutan raya tersebut, yakni  PT Mahakam, PT Panca Logam Utama, PT Indo Kimia Asia Sukses, dan PT Dinamika Reka Geotekhnik.

“Mereka melanggar good mining practice, tidak ada dokumen yang dipersyaratkan. Jadi ini kegiatan penambangan illegal, brutal yang tidak bisa diteruskan. Masa depan warga Kota Palu, terutama anak cucu kita terancam menjadi korban paparan bahan kimia berbahaya,” terangnya.

Dalam kesempatan ini Masykur juga mengkritik lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi Sulteng yang begitu mudah dipermainkan para baron-baron tambang.

“Sangat disayangkan, potensi mineral kita selalu jadi bancakan para baron. Perusahaan-perusahaan illegal di Poboya perlu ditindak tegas, selain merugikan perekonomian daerah, juga merusak alam kita,” tutupnya. (RIFAY)