LUWUK, BANGGAI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dengan Perindag Kabupaten Banggai, menggelar sosialisasi dan peningkatan hubungan kerja dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), di salah satu hotel, di Kota Luwuk, Kamis (04/05).
Sosialisasi dihadiri 30 peserta yang terdiri diari perwakilan PKK, pelaku usaha, perwakilan konsumen, dan mahasiswa.
Para peserta mendapatkan materi dari anggota Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu, Munajad Rifai.
Munajad mengajak para peserta untuk menjadi konsumen cerdas dengan mendapatkan hak sebagai konsumen dan tidak mudah tertipu oleh iklan di media sosial, termasuk ketika berbelanja secara daring.
Sebagai konsumen, kata dia, sudah seharusnya mendapatkan semua informasi produk, mulai dari ukuran, merek, tingkat kadaluarsa jika produk makanan, identitas pelaku usaha, alamat usha, dan lainnya.
“Ada juga informasi yang didapatkan sudah jelas dan lengkap, tetapi ketika transaksi, tidak sesuai dengan informasi yang diperoleh. Di sinilah terjadi konflik sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, konsumen terkadang rakus, termakan semua informasi yang diperoleh di media sosial. Terkait iklan produk, biasanya ketika berbelanja online,” terang Munjad.
Munajad menambahkan, menjadi konsumen cerdas juga harus berpikir dan menghitung informasi yang diperoleh dari pelaku usaha khususnya usaha retail. Misalnya, kata dia, pengembalian uang Rp500 atau Rp200 dengan permen atau disumbangkan. Baginya, bukan persoalan pelit atau tidak, tetapi jika dihitung, dalam satu tahun pelaku usaha retail mendapatkan keuntungan yang lumayan banyak dari uang kembali tersebut.
“Salah satunya di Palu, saya pernah hitung. 500 perak kali satu bulan kali berapa orang kali satu tahun, dia dapat 380 juta dalam satu tahun. Maka 380 juta itu dia gunakan untuk bayar karyawannya. Jadi siapa yang sebenarnya yang pengusaha di sini? Itulah modus-modus yang dilakukan oleh pelaku usaha yang nakal,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Disperindag Banggai dilanjutkan materi singkat dari pihak Disperindag Banggai.
Disperindag Banggai berharap ada peningkatan pengetahuan masyarakat sebagai konsumen untuk memperhatikan produk yang dibelinya. Sebab, para pelaku usaha tidak akan mengetahui produknya bermasalah jika tidak ada temuan dan aduan dari konsumen.
“Dan bisa dilaporkan kepada kami. Kami akan melaporkan kepada BPOM, karena yang memiliki wewenang adalah BPOM,” kata Muhammad Arif.
Reporter : Iker
Editor : Rifay