PALU – Oknum debkolektor yang bekerjasama dengan Finance Astra Credit Companies (ACC) melakukan penarikan paksa kendaraan mobil Fortune dengan Nopol 1943 UA milik warga Kabupaten Morowali Utara Edo Yuhan, yang tengah melakukan perjalanan di Desa Marawola, Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023 bulan lalu.

Ani istri dari Edo Yuhan mengatakan, penarikan paksa mobil miliknya dilakukan oleh debcolektor tanpa menggunakan atribut, surat tugas dan keterangan izin penarikan kendaraan.

“Kronologis kejadian penarikan mobil itu tanggal 25 Maret jam 1 siang, saya berada di Desa Marawola di rumah keluarga. Saya datang ke Marowola datang ambil kepala (awal) puasa bersama keluarga. Mobil saya parkir di pinggir jalan tiba-tiba datang debcolektor meminta saya ikut ke kantor dengan menarik kunci mobil dan STNKnya. Sesampai di kantor ACC Palu jalan Juanda saya ketemu sama pak Rizaldi, saya dikasih jangka 5 hari untuk melunasi tunggakan mobil tersebut,” ujar Ani kepada sejumlah media Sabtu (8/4).

Menurut Ani, setelah pihaknya sudah menyiapkan uang untuk membayar keterlambatan pembayaran mobil tersebut, dari pihak Finance ACC menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan pemilik mobil harus membayar biaya penanganan debkolektor sebesar Rp 40 juta.

“Astagfirullah dari kami ini dapat uang sebesar itu 40 juta bukan uang sedikit itu. Bengkel kami di Morut baru terbakar, saya juga baru keluar dari rumah sakit. Ini mau lebaran dari mana semua saya harus dapat tambahan 40 juta itu. Saya berharap pihak ACC mau mengerti kondisi kami saat ini seandainya kami tidak punya niat baik, bolehlah kami dipersulit. Ini kan kami mau bayar,” keluh Ani.

Menurutnya, jika tidak ada jalan keluarnya, pihaknya Senin depan akan membawa masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, terkait penarikan paksa mobil milik suaminya.

Selain ke OJK pihaknya akan melaporkan ke Polres Sigi, atas perampasan kendaraan mobil miliknya yang dilakukan tanpa prosedur yang resmi.

Kepala Cabang Finance ACC Indra mengatakan, dari laporan stafnya mengatakan, bahwa nasabah ini sudah berbulan-bulan dicari, malah kendaraan disembunyikan. Karena kami kesulitan untuk mencari Edo Yuhan, maka mereka menggunakan jasa debkolektor.

“Karena kami menggunakan jasa debkolektor, jadi nasabah harus bayar biaya penanganan debcolektor sebesar 40 juta. Karena mengingat unit kendaraan yang mahal yang ditarik jadi penanganan pembiayaan debkolektor besar mencapai 40 juta itu sudah menjadi aturan dari kami,” ujar Indra yang dihubungi lewat via WhatsApp pribadinya.

Di tempat terpisah Ferdian Ario Sasongko, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, bagi konsumen yang merasa dirugikan silahkan saja yang bersangkutan langsung ke kantor OJK, dan bisa sekaligus membawa dokumen-dokumennya, supaya laporannya lebih jelas.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG