PALU- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulteng mulai difungsikan. Rutan ini berada, di belakang Mako Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta, Palu, Jumat (24/2)

“21 tahanan dipindahkan dari Rutan Dittahti berada di belakang Polresta Palu untuk ditempatkan di Rutan Dittahti Polda Sulteng,” kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulteng AKBP Taufik Lamakarate

Ia menyebutkan, ada sebanyak 21 orang tahanan di pindahkan. Pemindahan dilakukan mengingat pembangunan Rutan Dittahti Polda Sulteng sudah selesai pengerjaannya.

“Bangunan Gedung Dittahti Polda Sulteng terdiri Gedung Utama Dittahti mencakup 7 ruang staf dan 6 ruang barang bukti serta gedung Rumah Tahanan (Rutan), ucapnya

Dirtahti Polda Sulteng ini juga menjelaskan, gedung tahanan atau Rutan terdiri dari 2 blok sel tahanan anak, 1 blok sel tahanan perempuan, 2 blok sel tahanan narkoba dan 5 blok sel tahanan umum. Masing-masing blok dapat menampung 10 orang. Sementara ruang tahanan teroris ada 16 sel masing-masing untuk diisi 1 orang.

“Nantinya bangunan lama Rutan Dittahti dimanfaatkan untuk Rutan Polresta Palu,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG