PALU- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 362 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) 2020 Kabupaten Donggala.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 362 orang saksi di antaranya 116 kades, 32 camat, pihak pemda dan swasta,” kata Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (25/1).
Ia menyebutkan, pihak Pemda sudah diperiksa antara lain dari Dinas PMD, inspektorat dan BPKAD.
“Untuk pemanggilan Kadis Perindagkop Kabupaten Donggala Hikma Lassa, sudah dilakukan pemeriksaan oleh subdit Tipikor Polda Sulteng Selasa (24/1) kemarin. Yang bersangkutan hadir sendiri dan ada sebanyak 27 pertanyaan diajukan penyidik dan kesemuanya dapat dijawab oleh saksi,” katanya.
Terkait perhitungan keuangan negara, kata dia, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng sudah menyurat ke BPK dan pihak BPK masih melakukan telaah dokumen.
Meskipun kata dia, walaupun perkaranya sudah dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada ditetapkan tersangka karena masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

