POSO – Setelah sempat viral  video penganiayaan seorang guru terhadap dua orang siswanya, kini oknum guru berinisial (YP) akhirnya meminta maaf dan berdamai kepada kedua orang tua siswa.

Sebelumnya, diketahui video penganiayaan guru YP berdurasi 1 menit 10 detik terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMAN 2) di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Kamis 15 Oktober 2022 lalu.

Terkait dengan hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Poso, Iptu Anang Mustagim dalam press release di Mapolres Poso, Senin (17/10) mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait video penganiayaan YP terhadap dua orang siswanya .

Menurutnya, meskipun sudah terjadi mediasi antara pihak orang tua siswa dengan YP, dan termasuk adanya permohonan maaf, namun Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti lain, mengingat masih beredar informasi jika korban bukan hanya dua orang saja.

“Jadi meskipun sudah ada permintaan maaf kepada pihak keluarga korban,dan sudah ada mediasi yang disertai dengan tanda tangan. Polisi masih tetap akan melakukan penyelidikan, apakah memang korban hanya dua orang atau masih ada yang lain,” ungkap Anang Mustagim.

Iptu Anang menjelaskan, bahwa permintaan maaf YP disampaikan langsung dihadapan kedua orang tua korban dengan menghadirkan kedua korban berinisial MG dan MT siswa kelas 10 IPS 1 disaksikan oleh pihak sekolah dan Kepolisian.

Dalam permohonan maafnya,YP mengakui bahwa apa yang telah beredar dalam video tersebut merupakan tindakan yang salah dan perilaku yang tidak mendidik dari seorang guru.

“Saya, YP selalu guru dari kedua siswa saya MG dan MT meminta maaf apabila tindakan saya yang sempat viral dimedsos merupakan tindakan yang keliru dan tidak mendidik, sekali lagi saya secara pribadi minta maaf,”ungkap Kasat mengutip pernyataan YP saat pertemuan dengan pihak orang tua korban.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Provinsi Sulteng SMA SMK SLB wilayah III Kabupaten Poso dan Touna, Alwi Achmad Musa yang ditemui, kepada media ini mengatakan, meskipun sudah ada permohonan maaf dan perdamaian antara pelaku YP dan pihak keluarga korban , namun pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng memastikan proses tersebut tidak berhenti sampai disitu.

Menurutnya, proses tersebut akan terus dilanjutkan sesuai dengan perintah pimpinan dan acuan Undang-Undang disiplin Pegawai terkait peraturan pemerintah nomor 94 tentang disiplin pegawai. Sehingga dinas provinsi akan membentuk tim untuk menilai sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh YP.

“Jadi tim yang kita bentuk itu nantinya untuk menakar seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, yang jelas sanksi nanti ada apakah ringan, sedang atau berat,”ungkap Alwi Achmad Musa, saat ditemui usai mediasi antar korban dengan pelaku di Aula SMAN 2 Poso.

Editor : Mansur
Editor : Yamin