PALU- Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp37,41 miliar.

Laporan dugaan korupsi tersebut diterima oleh kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng.

“Secara resmi kami melaporkan kasus ini diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah, sebab sampai saat ini proyeknya tidak tuntas. Apalagi dari 19 sekolah direncanakan, satu sekolah tidak dibangun tapi dibayarkan 100 persen,” kata Koordinator KRAK, Harsono Bareki turut didampingi Abdul Salam, di kantor Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, dalam keterangan tertulis diterima MAL Online Kamis 13 Oktober 2022.

Harsono menuding, BP2W harus bertanggung jawab atas pembangunan 19 gedung sekolah belum tuntas 100 persen dikerjakan, tapi sudah dibayarkan.

Menurutnya, dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), proyek itu dimulai sejak 5 Juni 2020 lalu.

Namun, hingga Oktober 2022 ini proyek itu belum tuntas dikerjakan, beredar kabar pihak kontraktor sudah melarikan diri. Bahkan dari pengakuan sejumlah guru, banyak kondisi bangunan sekolah sudah rusak

“Ini persoalan, jika dibiarkan. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti anak sekolah. Diharapkan Kejaksaan Tinggi bisa melakukan penyelidikan terhadap laporan kami ini demi menyelamatkan uang negara,” Jelas Harsono.

Hal senada disampaikan oleh kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam, agar semua pihak ikut mengawasi laporan ini, BP2W Sulteng dalam mengelola dan melaksanakan proyek bencana melalui sektor pendidikan, telah mencederai rasa kemanusiaan.

“Ini anggaran bencana mereka kelola, jika terjadi seperti ini, jelas harus ada yang bertanggung jawab, olehnya pungkasnya.

“Saya yang mewakili, menerima laporan ini dan akan saya sampaikan ke pimpinan. Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita telaah laporannya,” Kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald.

Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar, dikelola oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Proyek digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang 2021.

Ironisnya adendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung direncanakan direhab, hanya 18 sekolah terealisasi dikerjakan.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG