PALU- Inisial MKL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Agraria Dan Tata Ruang (ATR) Kota Palu.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Mohamad Ronald mengatakan, saat ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial MKL dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di ATR Palu.

Ronald tidak merinci secara detail jabatan tersangka sebagai apa di ATR Palu. Terhadap tersangka juga belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu, Jalan Kartini , Kota Palu, Rabu (27/7) lalu.

Hasil penggeledahan, penyidik Kejati Sulteng membawa satu box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG