PALU- Hasil investigasi dilakukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulteng atas dugaan jual beli jabatan, atau gratifikasi, dalam pelaksanaan pelantikan tanggal 28 April 2022 lalu, menemukan enam orang dinyatakan melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.  Enam orang  tersebut, terdiri dari dua orang dari esselon II, dua dari Esselon III dan dua orang dari Esselon IV.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Harsono Bareki sangat mengapresiasi tim dibentuk gubernur menghasilkan enam nama terindikasi dalam gratifikasi pemerasan jabatan, meski tidak ada kaitan sanksi pidana.

Olehnya, menurutnya, sebagai efek jera agar tidak terulang hal serupa, pihaknya mendorong apa yang didapatkan tim investigasi, direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH).

Untuk itu Ia lebih menyarankan rekomendasi tersebut diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sebab adanya laporan KRAK di Kejati lalu, Kejati telah memeriksa sekitar 20 orang guna dimintai keterangan .

Lalu menjadi pertanyaan pihaknya, setelah enam orang ini terindikasi gratifikasi pemerasan jabatan, bagaimana nasib mereka telah dilantik. Apakah terlibat dalam gratifikasi tersebut.

“Jangan sampai mereka menduduki jabatan tersebut, hasil dari gratifikasi, sehingga tidak murni bisa membuka ruang seseorang menjadi koruptor,” ucap Harsono saat konferensi pers di salahsatu Cafe di Kota Palu, Sabtu (11/6).

Olehnya kata dia, pihaknya meminta agar mereka telah dilantik, untuk diseleksi kembali. Dan gratifikasi ini sangat memalukan Pemerintahan Sulteng saat ini.

Untuk itu pihaknya, meminta APH khususnya Kejati tidak ada lagi kata tidak cukup bukti atau pulbaket (pengumpulan data). Tapi dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka.

“Ini sudah terang benderang, mau tunggu apa lagi,” sebutnya.

Sementara Sekretaris KRAK Sulteng, Abdul Salam menuntut statemen Gubernur Sulteng saat konferensi pers menyatakan akan menindak bahwa siapapun terlibat dalam proses gratifikasi tersebut.

“Kini sudah terbukti ada enam orang, melalui tim investigasi. Sanksi internal terberat non job atau pemecatan,” katannya.

Akan tetapi menurut nya sanksi non job dan lain sebagainya itu , tidak menghilangkan perbuatan pidananya, ada gratifikasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dilakukan pejabat sudah terbukti, oleh tim investigasi.

Olehnya Gubernur harus legowo dan membersihkan citra buruk tercoreng ini, untuk menyerahkan hasil tim investigasi ini ke APH guna ditindaklanjuti kasus pidananya, sesuai janji Gubernur.

“Agar hal ini tidak terulang kembali , dikemudian hari,” menyudahi.

Hal senada disampaikan Dewan Pembina KRAK Sulteng Teddy Salawati mendorong hasil investigasi Inspektorat ke proses hukum, guna memberi efek jera dan tidak berulang kembali.

Ia beranggapan, bisa saja gratifikasi jabatan ini telah berlangsung lama, karena tidak ada efek jera, makanya berulang.

“Dan ini menjadi teladan baik, bila ada tindakan tegas. Baik pembinaan birokrasi maupun penegakan hukum,” pungkas Purnawirawan perwira menengah (Pamen) Polri ini.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG