PALU – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Rohani Mastura menghadiri rapat paripurna, dengan agenda peresmian pemberhentian Jamrin Sinyor sekaligus peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Abdijaya S. Koni, sebagai anggota DPRD Kabupaten Buol masa bakti 2019 – 2024, di Kantor DPRD Buol, Senin (21/3).

Rohani Mastura, dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelantikan ini adalah gerbang awal melaksanakan tugas-tugas seorang wakil rakyat.

Gubernur menyampaikan harapannya lewat Rohani, agar Abdijaya dapat melaksanakan mandat amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan (dapil). Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Jamrin Sinyor yang telah memberikan kontribusi dan pengabdiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buol selama ini.

Menurut Rohani, bahwa pergantian antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD adalah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD  Kabupaten Buol.

“Sebagai Anggota Dewan yang baru dilantik agar secepatnya menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi sebagai anggota dewan sehingga saudara Abdijaya S. Koni, akan dapat memahami dan melaksanakan tugas-tugas yang diemban dengan baik, serta batasan-batasan apa yang tidak boleh dilanggar selama menjabat anggota DPRD sehingga saudara dapat bekerja dengan tulus, menjadi inspirasi, dan tetap berjalan di jalur yang lurus hingga penghujung masa jabatan,” ujar Rohani Mastura.

Reporter Irma