PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Anis Hubaib alias Abah, terdakwa pembunuhan, terhadap korbannya Nurhayati di Taman Ria.Vonis hakim ini, setara dengan tuntutan JPU, menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Oleh ketua majelis hakim diketuai, Panji Prahistoriawan Prasetyo, terdakwa Anis Hubaib terbukti bersalah, menghilangkan nyawa orang lain.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Panji Prahistoriawan Prasetyo dalam membacakan amar putusannya, didampingi Allannis Cendana dan Anthonie Spilkam Mona sebagai hakim anggota , di PN Palu, Rabu (26/1).

Ia mengatakan, hal-hal memberatkan, akibat perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, korbannya Nurhayati. Dan Terdakwa juga tidak menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, Penasihat Hukumnya Ahmad Yani dan JPU Dwi Eko Rahardjo dalam waktu 7 hari menyatakan sikap menerima, pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum lain.

Nurhayati mayatnya ditemukan di Jalan Cumi-cumi, wilayah Taman Ria, Kota Palu, pada 28 Mei 2021 silam. Ia dibunuh oleh Anis Hubaib, karena meminta pertangungjawaban atas kehamilannya. (Ikram)