PALU – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A Lamadjidi memimpin rapat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Ruang Bantaya, Balai Kota Palu, Jumat (14/01).

Kegiatan yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palu itu juga dihadiri Asisten II Setda Kota Palu, dr. Husaema, Asisten III Imran Lataha serta para kepala OPD dan pejabat terkait lainnya.

Menurut Wakil Wali Kota Palu, Reny A. Lamadjido, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Hal ini, kata dia, seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor: 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” jelasnya.

Menurutnya, tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik, khususnya di Pemkot Palu.

Adapun layanan SPBE meliputi Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay