PALU – Jumlah permohonan pemohon praperadilan yang diperiksa dan sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, 2021 meningkat dibandingkan 2020.

“Sepanjang 2021, pemohon praperadilan berjumlah 16 permohonan, sedangkan 2020 hanya lima pemohon.” Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri saat dihubungi di Palu, Jum’at (6/1/).

Ia menerangkan, ke 16 klasifikasi perkara permohonan praperadilan 2021 semuannya sama, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sementara termohonnya, antara lain Polri, Kapolda Sulteng, Kajati Sulteng, serta Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulteng.

“Semua permohonan praperadilan telah putus, terakhir (putus) permohonan Nomor: 16/Pid.Pra/2021/PN Pal pada Senin 3 Januari 2022,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan praperadilan 2021, nomor 9 dan 10 pemohon dan termohonnya sama, yakni pemohon Idhamsyah S Tompo dan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Demikian nomor 7 dan 13, pemohonnya sama, yaitu Ronny Tanusaputra, namun termohon permohonan nomor 7 Kapolri Cq Kapolda Sulteng dan nomor 13 Dirreskrimsus Polda Sulteng (Kombes Pol Afrisal).

“Permohonan nomor 9 dikabulkan, sedangkan nomor 10 dinyatakan gugur karena permohonan dicabut. Sementara nomor 7 ditolak dan nomor 13 dikabulkan,” tutupnya.

Diketahui, lima permohonan praperadilan 2020 klasifikasi perkaranya, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penghentian poenyidikan.

Untuk perkohonan Nomor: 1-2/Pid.Pra/2020/PN Pal terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor 3-5/Pid.Pra/2020/PN Pal klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG