PALU – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Palu berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana Narkoba, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (27/5).

Terduga pelaku berinisial R (27) alamat Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, dan KD (30) asal BTN Lasoani, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dua terduga pelaku lainnya berhasil diamankan pada, Sabtu (1/5).

“Opsnal Satnarkoba Polres Palu mendapat informasi dari terduga pelaku sebelumnya (S) dan (A), terlebih dulu ditangkap di Jalan Lekatu, Kelurahan Tatanga Kecamatan Tatanga,” ujar Kapolres Palu AKBP. Riza Faisal kepada MAL Online, Jumat (28/5).

“Pengembangan kedua terduga pelaku itu, barang Shabu miliknya berasal dari tersangka (R), dan berkaitan saat itu langsung menjadi DPO tim Sat Narkoba,” terangnya.

Ia mengatakan, mendapat informasi itu anggota Satnarkoba langsung melakukan penindakan terhadap terduga pelaku (R) dikediamanya.

Kemudian saat itu juga terduga pelaku didapati sedang bersama (KD), diduga terduga pelaku lainya.

“Dari hasil penangkapan terduga pelaku itu, diamankan barang bukti 17 Shacet plastik klip diduga sabu 4,02 gram, satu pak plastik klip, satu sendok pipet, satu kotak kaleng, dan satu kantongan hitam,” tutup Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.

Kemudian kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawah ke Satnarkoba Polres Palu untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Ikram)