SIGI – Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi bersama Ketua DPR Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae, mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026, yang dilaksanakan secara virtual, di aula Kantor Bupati Sigi.
Acara ini juga diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekertaris Daerah Kabupaten Sigi, kepala BPN dan BPS Kabupaten Sigi, para Akademisi Universitas Tadulako, para Pimpinan OPD se Kabupaten Sigi, para se Camat Kabupaten Sigi, perwakilan LSM se Kabupaten Sigi, tokoh masyarakat/tokoh adat Kabupaten Sigi, perwakilan dunia usaha dan perwakilan asosiasi profesi Kabupaten Sigi.
Wakil Bupati Sigi dalam sambutannya menyampaikan, forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD yang dilaksanakan saat ini, merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan, sebagaimana yang diamanatkan dalam permendagri 86 tahun 2017 dan dibahas oleh para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
Kegiatan yang bertujuan untuk membahas Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026 ini, dalam rangka, penyempurnaan Rancangan Teknokratik RPJMD, Penjabaran Visi Dan Misi Kepala Daerah, Perumusan Tujuan Dan Sasaran, Perumusan Strategi Dan Arah Kebijakan, Perumusan Program Pembangunan Daerah, Perumusan Program Perangkat Daerah.
Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD diselenggarakan, dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat sekaligus menghasilkan perencanaan daerah yang lebih aspiratif dan wadah partisipasi, serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Kegiatan ini merupakan wadah untuk merumuskan strategi dan capaian pembangunan selama 5 tahun, yang penyusunanya berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN serta mengacu pada Visi Pemerintah Daerah yaitu, Kabupaten Sigi yang Berdaya Saing Berbasis Agribisnis,” terang Wabub Sigi.
Dirinya juga berharap, Output dari konsultasi publik ini menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder, dalam keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Sigi.
Kegiatan ini lanjutnya, diharapkan dapat menghasilkan pemikiran yang konstruktif dan aspiratif dengan berorientasi pada kebutuhan pelayanan masyarakat.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan, kegiatan ini dapat dijadikan wadah untuk membangun komitmen bersama, guna memberikan arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah, bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Sigi sesuai dengan visi misi dan program pembangunan. Selain itu untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Rizal mengingatkan, sesuai ketentuan, batas waktu penyusunan RPJMD paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik, dan harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan pada tanggal 14 April 2021, melalui Panitia Khusus DPRD telah menjadwalkan pembahasan rancangan awal RPJMD Kabupaten Sigi.
Rep: HADY
Ed: NANANG