PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan kasus Nomor: 406/Pid.Sus/2020/PN Pal dengan terdakwa Salim H Baculu (51) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Sulteng menetapkan jadwal sidangnya pada Kamis 8 Oktober 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Selasa (6/10).

Salim H Baculu merupakan terdakwa kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ terhadap korban Asri M Taher.

Lanjutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu diketuai Demon Sembiring dengan anggota Ernawati Anwar dan Fery MJ Sumlang, Sementara Panitera Pengganti, Evi.

Diuraikannya secara singkat, berdasarkan dakwaan JPU kejadian sekitar bulan Februari hingga Maret 2020 di sejumlah lokasi.

Lokasi-lokasi itu, yakni di Jalan Setia Budi Kota Palu; Jalan Lembu, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan; serta di Jalan Jabal Nur, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur.

Terdakwa melalui grup WhatsApp (WA) dan akun facebook dengan menggunakan handphone miliknya mengunggah beberapakali kalimat yang ditujukan pada korban.

“Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangt-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Zaufi.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang