PALU – Pembatasan akses perjalanan darat bagi pelaku perjalanan menuju Kota Palu kembali diterapkan. Pembatasan ini mulai berlaku sejak 28 September 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam pembatasan akses ini, pelaku perjalanan lintas kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) juga diwajibkan membawa serta keterangan rapid test dengan hasil non raktif Covid-19.

Kebijakan ini sempat memicu aksi protes pelaku perjalanan disejumah pos perjalanan darat.

Berkaitan hal itu, Anggota DPRD Kota Palu, Marcelinus ditemui, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Selasa (06/10), meminta Pemkot Palu tidak memukul rata pelaku perjalanan dengan kewajiban rapid test tersebut. Apalagi jika pelaku perjalanan yang ingin masuk Palu datang dari kabupaten yang notabene masih berada dalam zona hijau Covid 19. Salah satunya adalah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Menuru Marcelinus, sejumlah kabupaten di Sulteng dilaporkan masih berada dalam zona hijau Covid 19. Sebaiknya pelaku perjalanan dari zona hijau ini hanya butuh surat keterangan berbadan sehat atau tidak dalam keadaan sakit dari Puskesmas.

“Warga dari zona hijau saya kira cukup dengan keterangan sehat. Kecuali mereka datang dari daerah zona merah, maka rapid test wajib adanya,” ucapnya.

Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi gejolak. Mengingat biaya untuk melakukan rapid test terbilang cukup mahal.

Ia juga meminta syarat rapid test ini dilonggarkan bagi kalangan supir pengangkut bahan pokok dan penting (Bapokting) yang setiap hari hilir mudik ke Kota Palu. Misalnya memperpanjang waktu berlaku rapid test atau cukup membebani para supir dengan surat keterangan sehat.

“Supaya kegiatan ekonomi bisa tetap berjalan,” tandasnya. (YAMIN)