PALU- Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) berupa sabu-sabu 783, 1 gram dan ganja 893, 52 gram  di depan kantor BNN-P Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Selasa (15/9).

Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan dalam air mendidih lalu dituangkan ke dalam kloset, sementara pemusnahan ganja dibakar.

Kepala BNNP Sulteng, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Drs. Sugeng Suprijanto mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu adalah satu keharusan sebagaimana diamanatkan KUHAP pasal 64, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 101 dan  peraturan kepala BNN RI Nomor 7 tahun 2010.

“Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat untuk menghindari adanya penilaian negatif atau isu-isu terhadap petugas,” katanya.

Ia menyebutkan, adapun barang bukti sabu seberat 783,1 ditemukan di desa Burangga kecamatan Ampibabo, kabupaten Parigi Moutong, Senin 30 Agustus, dengan tersangka Akirno, Hamdan, Andre Saputra, Iwan Burangga dan Erwin Yasin.

Sementara kata dia, barang bukti ganja seberat 893, 52 gram, dengan tersangka, Fani Okta Brata dan  fadliansyah  ditemukan di Jalan Juanda , Kota Palu, Ahad 23 Agustus.

Pemusnahan babuk sabu dan ganja ini turut dihadiri perwakilan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Balai Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Pengadilan Negeri Klas I A Palu dan lainnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang