PALU – Tim Penasehat Hukum Pembela Rakyat Untuk Demokrasi (PRD)  mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  Polda Sulteng, Rabu (05/08).

Kedatangan tim kuasa terdiri dari Sumardi, Rahmad Kurniawan Baso dan Adi Prianto itu, mewakili kliennya  Arman alias AU berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 015/SKK/Nonlit-Pid/VII/2020, melaporkan Penyidik dan Kasat Narkoba Polres Morowali, terkait kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Morowali atas penahanan Arman alias Au.

Dari SKP tim penasehat hukum PRD diarahkan untuk koordinasi dan menyampaikan substansi laporan ke Propam.

Usai menyampaikan substansi laporan, Propam Polda mengarahkan kebagian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng bagian pengawas penyidikan.

Koordinator  tim PH PRD Sumardi, diterima bagian pengawas penyidikan, Brigadir Asmul di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.

Koordinator tim PH PRD Sumardi  menyampaikan, kronologi penangkapan Arman alias AU tanggal 24 Mei 2020. Substansinya, berdasarkan pengakuan Arman alias AU kepada tim PH PRD pada saat penggeledahan yang dikuatkan oleh video sebagai petunjuk kepada petugas, jelas terlihat bahwa pemilih barang adalah MF.

Kepada petugas pengawasan Penyidikan, Sumardi menyampaikan bahwa terlapor dalam laporan ini adalah penyidik dan Kasat Narkoba Polres Morowali tidak menahan dan menjadikan MF tersangka, bahkan dilepaskan penyidik dan Kasat Narkoba Polres Morowali.

Menanggapi laporan tersebut, Brigadir Asmul menyampaikan kepada tim PH PRD, untuk membuat laporan tertulis dilengkapi dengan kronologi serta bukti-bukti awal, surat itu ditujukan kepada Kapolda Sulteng, secara administrasi akan diteruskan kepada Pengawas Penyidikan Direkorat Reserse Narkoba.

Atas arahan dan petunjuk Brigadir Asmul,  Tim PH PRD menyanggupi hal tersebut paling lambat dua hari kedepan.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu. Hariadi mengatakan, penetapan tersangka Arman alias AU sudah melalui mekanisme gelar perkara  dihadiri Kasi Propam, Kasiwas, Kasubag Hukum diwakili Kabag Sumda, KBO Reskrim diwakili anggota Reskrim, Kasat Binmas selaku penyidik senior. 

Lebih jauh Hariadi mengatakan, dari hasil gelar perkara kemudian disimpulkan, bahwa tersangka Arman alias AU bisa ditingkatkan ke penyidikan. Karena pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti berada atau dalam penguasaan Arman Alias AU. (IKRAM)