OLEH: Mutmainah Korona, SE*
Kasus perkawinan anak di beberapa tahun terakhir ini menjadi isu utama di Indonesia. Dan dalam peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2020, seharusnya pemerintah harus lebih progresif dalam memastikan pemenuhan hak anak lebih baik dari sebelumnya.
Apalagi fakta maupun data dari berbagai penelitian dunia menjelaskan banyak hal terkait dengan hak anak yang masih jauh dari harapan. Utamanya mengenai isu perkawinan anak, pada level nasional dan daerah masih memprihatinkan.
Hal ini terlihat dalam posisi negara Indonesia yang masih menempati 10 besar dunia yaitu peringkat ke – 7 dan ke – 2 tingkat ASEAN. Dan distribusi angka tersebut juga berasal dari daerah Sulawesi Tengah yang menempati peringkat ke- 5 tertinggi di Indonesia.
Kota Palu pun pascabencana alam tektonik, tsunami dan likuifaksi 28 September 2018, mengalami peningkatan yang luar biasa kasus perkawinan anak beserta kasus kekerasan seksual anak dan kekerasan terhadap anak lainnya.
Sementara regulasi daerah yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak belum ada. Kalaupun ada, regulasi tersebut ada di tingkat propinsi yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Dalam regulasi tersebut belum termaktub jelas mengenai batasan usia perkawinan anak minimum 19 tahun berdasarkan revisi UU Nomor: 16 tahun 2019 tentang Perkawinan pada pasal 7 mengenai batas usia minimum perkawinan adalah 19 tahun bagi laki – laki maupun perempuan.
Jika melihat pada situasi tersebut atas, maka peran dan tanggungjawab pemerintah Kota Palu harus lebih di kuatkan dan regulasi daerah yang mengatur hal tersebut diatas agar dipercepat pembahasannya. Diantaranya Raperda Penyelenggaran Kota Layak Anak agar segera di bentuk pansusnya dan harus didorong satu regulasi khusus lainnya yang mengatur tentang Perlindungan hak perempuan dan anak melalui hak insiatif DPRD sebagai usulan prioritas dalam Bapemperda DPRD Kota Palu. Termasuk bagaimana Raperda Rencana Tata Ruang dan RDTL juga harus memasukan klausul pasal yang lebih responsive gender dan inklusi.
Saya sangat yakin, beberapa regulasi daerah tersebut akan menyuplai perbaikan situasi perempuan dan anak akan lebih baik kedepan baik dari aspek penataan wilayah, tatanan social masyarakat, dan kapasitas penyelenggara pemerintah daerah. Asalkan regulasi tersebut, harus terkawal dengan baik dalam kebijakan tehnis melalui Peraturan Walikota Palu.
Karena implementasi anggaran dari regulasi secara tehnis yang di atur dalam Peraturan Walikota harus benar – benar memberikan dampak secara hukum social masyarakat dari lingkungan pemerintah sampai pada lingkungan rumah tangga. Dan yang terpenting adalah bagaimana program pencegahan perkawinan anak ini, harus menyentuh sampai pada level keluarga, karena keluarga adalah garda terdepab selain lingkungan masyarakat. Sentuhan programnya bisa melalui program pendidikan informal berbasis keluarga, perluasan informasi berbasis RW dan RT maupun ada peraturan tingkat RT untuk melakukan pengawasan bersama antar tetangga melalui kampanye “ anakmu adalah anak kita”.
Selain program sentuhan berupa penguatan ekonomi, edukasi kesehatan reproduksi, pendidikan anak usia remaja, dan giat social warga lainnya yang mengarah pada upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak. Bila perlu, berbagai program yang menjadi insiatif warga harus di akomodir dalam kebijakan dana kelurahan.
Saya sebagai anggota DPRD Kota Palu sangat berharap program pembangunan Kota Palu kedepan harus memperhatikan aspek gender dan perlindungan anak sebagai pondasi dalam pembangunan daerah.
Semoga ini menjadi perhatian utama kedepan oleh pemerintah Kota Palu, agar perda yang di lahirkan tidak sekedar hanya nama saja. Semakin baik kebijakan yang dilahirkan, maka semakin baik pula kualitas hidup warganya. Kualitas pendidikan akan menyuplai kualitas hidup keluarga dan akan berkontribusi pada kualitas hidup anak untuk masa depan anak-anak kita ke depan.
Harapan kota Palu menjadi kota untuk kita semua akan semakin terwujud. Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2020. Wassalam
*Penulisa adalah Ketua Komisi A dan anggota Bapemperda DPRD Kota Palu