PALU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu menerapkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan via online di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (Disdukcapil) Kota Palu, I Ketut Simon, kemarin, menuturkan, tidak ada kendala yang berarti sekalipun pelayanan dilakukan secara online.
“Pelayanan ini kami lakukan via online yaitu melalui telephone, SMS dan WhatsApp,” jelasnya.
Kata dia, dengan sistem tersebut, pihaknya dapat melayani kebutuhan warga di luar jam kantor..
“Bahkan ada juga warga yang menghubungi kami pada malam hari. Ya kita harus layani warga dengan baik. Itulah tugas dan tanggung jawab kita selaku abdi negara,” pungkasnya.
Bagi Warga Kota Palu yang ingin mengurus dokumen kependudukan, maka dapat menghubungi nomor WhatsApp 085395013992 (Drs. I Ketut Simon), 082190658276 (Tasrif S.Sos. M.Ap), 082210899364 (Nurlaila Fitira Lanusi. SE) dan Mohammad Kurniawan. S.Pi di nomor 085399958281. (HAMID)