PARIGI – Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai menegaskan akan menindak tegas terkait tunggakan beras prasejahtera (Rastra) sebesar Rp300 juta, terhitung sejak tahun 2016 hingga bulan September 2018.
Badrun Nggai yang juga Koordinator Pengawasan Rastra kabupaten Parimo, di Parigi, Kamis (29/11) mengatakan tunggakan pembayaran Rastra menjadi satu kelemahan ditingkatan desa, sehingga pihaknya mendesak agara segera melunasinya.
Menurut Badrun, jika memang hal itu ada sangkut pautnya dengan para kepala desa maupun aparat desa, pihaknya akan membuat surat tanggung jawab mutlak, untuk mengembalikan uang tunggakan tersebut.
Terkait tunggakan Rastra itu, sejumlah kepala desa di Parimo telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Parigi.
“Saya sudah sampaikan kepada mereka pada saat itu, bahkan dengan pihak Bulog, tolong jangan sampai mengendap di kepala desa uang itu,” tegas Badrun.
Dia berharap kepada kepala desa untuk berniat baik, agar supaya uang tunggakan itu sesegera mungkin dilunasi.
“Tidak apa-apa di cicil, sedikit demi sedikit, yang penting punya niat baik untuk mengembalikan uang tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tinombo, Dwi Eko Raharjo mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan di sejumlah desa, terkait dugaan penyalagunaan anggaran beras Prasejahtra di dua Kecamatan yakni Tinombo Selatan dan Tomini.
Dari hasil pemeriksaan kata dia, khususnya Tinombo Selatan ditemukan beberapa desa sudah melunasi pembayaran Rastra, namun demikian, masih tetapi tercatat mengalami penungakan pembayaran.
Dalam penyeledikan itu, ditemukan terjadi kesalahan administrasi pencatatan uang yang masuk dengan jumlah beras yang dikeluarkan oleh pihak Bulog.
Namun kata dia, uang yang ditransfer pihak desa tercatat melakukan penunggakan, seperti Desa Malanggo dan Tada. Dari hasil pemeriksaan dimungkinkan, banyak desa sudah melunasi pembayaran Rastra dibandingkan yang menunggak. (MAWAN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.